TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjelang Lebaran 2026, jutaan pekerja di Indonesia mulai menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, satu hal yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah besaran potongan pajak dari THR.
Sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak, THR termasuk penghasilan tidak tetap yang menjadi objek PPh Pasal 21.
Artinya, setiap karyawan akan dikenakan pemotongan pajak sesuai tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan besaran penghasilan dan status tanggungan.
Dengan demikian, jumlah THR yang diterima tidak selalu utuh, melainkan sudah dikurangi pajak sesuai ketentuan.
Pemerintah menegaskan, pemotongan ini wajib dilakukan perusahaan dan dilaporkan ke DJP agar sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
• Jadwal Resmi Pencairan THR Idul Fitri 2026 Lengkap Aturan Karyawan Swasta, PNS TNI Polri & Pensiunan
1. Hitung THR bruto (misalnya 1x gaji pokok atau sesuai ketentuan perusahaan).
2. Kurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai status karyawan
3. Gunakan tarif PPh 21 TER:
Penghasilan tahunan ≤ Rp60 juta = tarif efektif ± 5 persen
Rp60–250 juta = tarif efektif ± 15 persen
Rp250–500 juta = tarif efektif ± 25 persen
Rp500 juta = tarif efektif ± 30 persen
4. Potongan pajak dihitung proporsional sesuai besaran THR dan status karyawan
Gaji pokok: Rp6.000.000
THR = 1x gaji = Rp6.000.000
Status: TK/0 (lajang, tanpa tanggungan)
Tarif efektif: 5 persen
Potongan PPh 21 = Rp6.000.000 × 5 % = Rp300.000
THR bersih diterima = Rp5.700.000
• Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta Lengkap Cara Hitung Besarannya
Pencairan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Permenaker itu disebutkan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Oleh karena itu, THR 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.
Artinya, pencairan THR bagi pegawai swasta harus sudah selesai paling lambat 13 Maret 2026.
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja, dengan pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah penuh.
Sementara yang masa kerjanya kurang dari setahun akan menerima secara proporsional.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!