TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, memastikan warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, akan segera meninggalkan pengungsian.
Pemerintah menargetkan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) rampung sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.
Kepastian ini disampaikan Dody saat meninjau langsung lokasi terdampak bersama Pemerintah Kabupaten Tegal, Jumat (13/2/2026).
Langkah relokasi diambil setelah Badan Geologi Kementerian ESDM menyatakan wilayah Desa Padasari tidak layak lagi untuk permukiman karena risiko pergerakan tanah yang tinggi.
"Target kami, sebelum Lebaran warga sudah bisa menempati Huntara. Pembangunan fisik biasanya memakan waktu sekitar tiga minggu setelah desain disetujui," ujar Dody Hanggodo dalam keterangannya di Slawi.
Baca juga: Banjarnegara Kini Punya Labkesda Sendiri, Bupati Dorong Layanan Anti Tolak Pasien
Konsep Huntara dan Fasilitas
Sebanyak 900 hingga 1.000 unit Huntara akan dibangun di atas lahan seluas 12 hektare. Setiap unit dirancang dengan ukuran 4x6 meter, serupa dengan model Huntara yang sukses diterapkan di Sumatra dan Aceh.
Untuk menjamin kenyamanan warga, setiap unit akan dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari, kipas angin, hingga akses kamar mandi dan sarana umum.
"Kita ingin masyarakat tidak terlalu lama di pengungsian. Begitu administrasi dari Pak Bupati siap, kami langsung jalan," tegas Menteri PUPR.
Lahan Relokasi di Desa Capar
Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, menjelaskan bahwa lokasi relokasi telah ditetapkan di tanah bengkok Desa Capar, Kecamatan Jatinegara. Pilihan ini diambil setelah beberapa alternatif lahan milik Perhutani dinyatakan tidak direkomendasikan oleh Tim Geologi.
Baca juga: Tangis Sukarno Pecah Saat Rumahnya yang Amblas Didatangi Ahmad Luthfi: Saya Tak Menyangka
"Lahan 12 hektare di Desa Capar sudah mendapat surat rekomendasi dari Tim Geologi ESDM Provinsi Jateng hari ini. Kami segera lengkapi administrasi penetapan lokasi dan daftar calon penerima," kata Ischak.
Alih Fungsi Lahan Bencana Mengenai kawasan lama yang ditinggalkan warga, Menteri PUPR menegaskan wilayah tersebut akan dilarang untuk permukiman permanen.
Ke depan, pemerintah berencana mengoordinasikan lahan tersebut dengan Kementerian Pertanian untuk dijadikan area produktif.
"Kawasan terdampak akan diarahkan untuk kegiatan pertanian, sehingga tetap memberikan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa membahayakan nyawa warga," pungkas Dody. (dta)