Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Petualangan dua jambret spesialis kalung emas akhirnya berakhir di sel tahanan.
Kedua jambret berinisial M (25) dan S (33) berhasil diciduk anggota Polres Indramayu setelah beraksi.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, mengatakan dua jambret asal Kabupaten Indramayu itu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban yang berasal dari Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (29/1/2026).
Dari penangkapan itu, pihaknya mendapatkan modus operandi jambret yang ternyata spesialis menjambret kalung emas.
"Para tersangka ini modusnya berpura-pura tanya alamat. Saat korban lengah langsung ditarik perhiasan yang dikenakannya," kata Muchammad Arwin Bahar saat ditemui di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (14/2/2026).
Baca juga: Lucky Hakim Minta 138 Kuwu yang Baru Dilantik Siap Hadapi Tantangan di Tengah Efisiensi Anggaran
Saat beraksi, para jambret tersebut berpura-pura menanyakan alamat seseorang kepada korban yang kebetulan tengah menjemur pakaian di samping rumahnya.
Namun, tiba-tiba salah seorang tersangka menarik paksa kalung emas seberat 7,61 gram yang dikenakan korban hingga terlepas kemudan langsung kabur berboncengan mengendarai sepeda motor.
Pihaknya yang menerima laporan peristiwa tersebut bertindak cepat dan melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan hingga meminta keterangan sejumlah saksi.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami berhasil berhasil mengidentifikasi keberadaannya, sehingga langsung menciduk kedua tersangka," ujar Muchammad Arwin Bahar.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui emas yang didapat dalam aksi penjambretan itu dijual kepada penadah, kemudian hasilnya dibagi rata.
Selain menangkap M dan S, jajarannya juga turut menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi di wilayah Kecamatan Kandanghaur.
"Hingga kini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Muchammad Arwin Bahar. (*)