WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta — Manajemen PT Biotek Saranatama membantah tudingan bahwa perusahaan mereka menjadi penyebab pencemaran Sungai Cisadane menyusul kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan, pada 9 Februari 2026.
Perusahaan menegaskan peristiwa tersebut merupakan musibah, bukan akibat kelalaian dalam pengelolaan limbah.
Sungai Cisadane sebelumnya dilaporkan mengalami pencemaran setelah kebakaran melanda gudang penyimpanan pestisida milik PT Biotek Saranatama.
Insiden tersebut memicu kekhawatiran warga dan perhatian pemerintah, mengingat Cisadane merupakan salah satu sumber air baku penting bagi masyarakat di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Manager Operasional PT Biotek Saranatama, Luki, saat ditemui di lokasi pada Jumat (14/2/2026), menegaskan bahwa gudang yang terbakar bukanlah fasilitas produksi maupun pengolahan limbah.
Menurutnya bangunan tersebut murni berfungsi sebagai tempat penyimpanan produk.
“Ini kan musibah. Sama kayak mungkin kejadian orang dibegal, terus akhirnya si pembegal dibunuh misalnya. Itu kan efek. Dia sebenarnya korban juga kan. Karena ini musibah,” ujar Luki.
Ia menyatakan perusahaan tidak menghasilkan limbah karena tidak melakukan proses produksi di lokasi tersebut.
“Kita memang enggak ada limbah sebenarnya. Ini tempat penyimpanan saja, bukan pabrik. Penyimpanan itu tidak ada limbah,” katanya.
Kawasan Taman Tekno dikenal sebagai area pergudangan dan industri ringan di Kota Tangerang Selatan.
Kebakaran yang terjadi pada 9 Februari lalu menyebabkan kerusakan signifikan pada bangunan gudang dan memunculkan dugaan adanya limpasan bahan kimia ke lingkungan sekitar.
Menanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup yang menyebut tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi gudang,
Luki menilai kewajiban tersebut tidak relevan untuk fasilitas penyimpanan.
Menurut dia, IPAL umumnya diwajibkan bagi kegiatan produksi atau pengolahan yang menghasilkan limbah cair.
“Kalau gudang penyimpanan, tidak ada proses produksi, jadi tidak ada limbah yang harus diolah. Jadi IPAL itu bukan kewajiban untuk tempat seperti ini,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku perusahaan tetap kooperatif dalam proses pemeriksaan yang dilakukan instansi terkait.
Pihaknya, kata dia, siap mengikuti seluruh prosedur investigasi untuk memastikan penyebab pencemaran serta dampak lingkungan yang timbul pascakebakaran.
Di sisi lain, sejumlah pihak mendesak agar investigasi dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Kebakaran fasilitas penyimpanan bahan kimia dinilai memiliki potensi risiko lingkungan, terutama jika sistem pengamanan dan mitigasi tidak berjalan optimal saat terjadi insiden.
Hingga kini, otoritas lingkungan masih melakukan uji kualitas air untuk memastikan tingkat pencemaran dan sumber kontaminasi.
Hasil uji tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum maupun administratif terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya standar keamanan penyimpanan bahan kimia di kawasan industri, terutama yang berada di dekat aliran sungai strategis seperti Cisadane.
Bagi warga, yang terpenting bukan sekadar siapa yang disalahkan, melainkan jaminan bahwa kualitas lingkungan dan keamanan sumber air tetap terlindungi.