Penasihat Hukum Ungkap Delpedro Dkk Resmi Dialihkan ke Tahanan Kota hingga 8 Maret 2026
Erik S February 14, 2026 02:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Afif Abdul Qoyim, penasihat hukum terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025 lalu, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein, angkat bicara soal pengalihan penahanan kliennya berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Afif membenarkan bahwa ketiga kliennya sudah dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Pengalihan penahanan itu dijelaskannya berlaku sampai 8 Maret 2026.

"Tadi malam kami dampingi disertai keluarga mereka yang jemput. Seharusnya pas keluarga jemput sudah di rumah masing-masing," kata Afif dihubungi, Sabtu (14/2/2026).

Penasihat hukum menegaskan pengalihan penahanan tersebut sudah seharusnya diberikan.

"Bahkan di awal kan kami penasihat hukum juga mengajukan penangguhan penahanan tapi ditolak,  lalu kami ajukan pengalihan," jelas Afif.

Afif menerangkan, dokumen yang harus dilengkapi cukup detail sehingga persiapannya memerlukan waktu, ditambah majelis hakim juga membutuhkan waktu untuk mengabulkan permohonan tersebut.

"Syarat dari hakim soal pengalihan ini wajib lapor dan kooperatif untuk mengikuti sidang, tidak boleh telat," jelasnya.

Dengan adanya pengalihan penahanan ini, Afif menerangkan kliennya bisa menjalani ibadah puasa bersama keluarga di rumah masing-masing.

"Sepertinya begitu akan dijalani puasanya karena wajib, jadi mau di mana pun pasti dijalani sama mereka," tandasnya.

Baca juga: Seloroh Delpedro Usai Khariq Anhar Dapat Penangguhan Penahanan dari Hakim: Khariq Satu, Jaksa Nol

Delpedro dkk Didakwa Lakukan Penghasutan Aksi Demonstrasi

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

Dakwaan tersebut terungkap dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025).

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar diduga menghasut melalui unggahan gambar dan narasi atau caption di media sosial. 

Jaksa menyebut, para terdakwa secara bersama-sama mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang dinilai mengandung ajakan, hasutan, serta memicu kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menegaskan perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, sehingga memicu rasa kebencian.

Keempat terdakwa disebut bergabung dalam sejumlah grup media sosial untuk menjalin komunikasi intens dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan sejalan.

Berdasarkan temuan patroli siber kepolisian, terdapat sedikitnya 80 unggahan kolaborasi konten bernuansa penghasutan yang disebarkan dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025 melalui platform Instagram.

Jaksa juga menyebut para terdakwa mengelola dan berkolaborasi melalui sejumlah akun media sosial, antara lain @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, serta @lokataru_foundation. Unggahan-unggahan tersebut dinilai menciptakan efek jaringan dengan tingkat interaksi atau engagement yang tinggi, sehingga memunculkan sinyal kuat pada algoritma media sosial untuk mempromosikan konten tersebut secara lebih luas.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi di Bawah Umur, Sidang Kasus Penghasutan Delpedro Cs Digelar Tertutup

Penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr disebut membentuk kampanye digital terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak sebagai topik utama.

Menurut jaksa, rangkaian unggahan itu kemudian berujung pada kericuhan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada 25–30 Agustus 2025. 

Akibatnya, sejumlah fasilitas umum dilaporkan mengalami kerusakan, beberapa aparat keamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, mereka dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua menggunakan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dalam dakwaan ketiga para terdakwa juga dijerat Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.