Warga Sumedang Begini Cara Ubah Data dari Desil 5 ke Kategori Baru 1-4 Penerima Bansos Februari 2026
Dedy Herdiana February 14, 2026 03:17 PM

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penyaluran bantuan sosial (Bansos) hingga detik ini, masih terus jadi progres penting setiap bulannya dari Pemerintah.

Meski penyaluran kembali mengalami beberapa perubahan pada data peserta, namun tanggal pencairan masih terus dinantikan keluarga penerima.

Pemerintah sendiri diketahui telah melakukan pembaharuan data dari sistem lama ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS 2026 menjadi acuan utama penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos), mulai dari bantuan pangan, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga subsidi dan tunjangan lainnya.

Dimana seperti yang kita tahu, kriteria penerima bantuan sosial (bansos) mulai Triwulan I Tahun 2026, yang dimuat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi satu-satunya acuan resmi pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial.

Baca juga: Desil 5 Dihapus dari Data Bansos 2026, Begini Cara Ubah Ranking DTSEN Warga Garut Biar Tetap Dapat

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya peningkatan akurasi data dan efektivitas penyaluran bansos agar benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi paling rentan saja.

Berdasarkan perubahan terbaru, mengutip info dari akun instagram resmi @pusdatinkesos, bahwa penyaluran Bansos sepanjang tahun 2026 hanya akan difokuskan pada masyarakat pada tingkat Desil 1 hingga 4 saja.

Itu artinya keluarga yang berada di Desil 5 tidak lagi menjadi penerima BPNT, dan akan dialihkan kepada keluarga Desil 1–4 yang diusulkan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk itu, perlu adanya perubahan data bagi peserta yang merasa diri berhak dengan tigkat ekonomi rendah, namun tergolong dalam Desil 5 yang telah resmi dihapuskan.

Adapun, dikabarakan sebelumnya, penerimaan bansos dikelompokan dalam beberapa tingkatan berdasarkan DTSEN yang didalamya terdapat sedikitnya 10 mulai dari masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi. 

Pemeringkatan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.

Adapun, kelompok Desil 1 meruapakan mereka dengan tingkat kesejahteraan terendah atau miskin ekstream sekitar 10 persen.

Baca juga: Kumpulan Syarat untuk Warga Kota Tasikmalaya Bisa Jadi Penerima Bansos BPNT Februari 2026

Desil 2 hingga 4, adalah mereka dengan kesejahteraan rendah atau yang tergolong kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

Lalu yang terkahir, Desil 5 hingga 10, yakni mereka dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi dan dinilai sudah mampu.

Namun, berdasarkan perubahan terbaru, mengutip info dari akun instagram resmi @pusdatinkesos, bahwa penyaluran Bansos sepanjang tahun 2026 hanya akan difokuskan pada masyarakat pada tingkat Desil 1 hingga 4 saja.

Itu artinya keluarga yang berada di Desil 5 tidak lagi menjadi penerima BPNT, dan akan dialihkan kepada keluarga Desil 1–4 yang diusulkan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial sesuai mekanisme yang berlaku.

Lantas bagaimana cara peralihannya?

Cara Ubah Ranking Desil 5 di DTSEN

Adapun, sebelum mengubah data pada DTSEN, penerima terlebih dahulu mengecek status desil terakhir yang telah didata, agar tidak keliru.

Hal ini bertujuan agar menghindari miskomunikasi, dan kerusakan data yang duplikat, serta kegagalan pencairan.

Pengencekan bisa dilakukan via website Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/, maupun melalui Aplikasi Cek Bansos yang telah tersedia.

Jika data yang tersedia berada di Desil 5, segeralah untuk merubah data.

Baca juga: 1 Desil Dihapus dari Daftar Penerima Bansos BPNT 2026 Warga Priangan, Kamu Termasuk? Segera Cek

Adapun, terdapat dua cara untuk mengubah data yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat, diantaranya:

1. Via Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh dan login ke aplikasi Cek Bansos
  • Klik menu Pembaruan Data
  • Ajukan usulan pembaruan dan isi seluruh pertanyaan yang tersedia
  • Data akan diverifikasi dan petugas sosial akan melakukan kunjungan langsung
  • Hasil survei menjadi dasar pembaruan DTSEN

2. Via Kantor Desa, Kelurahan atau Dinsos

  • Datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat Atau ke
  • Dinas Sosial kabupaten/kota Ajukan permohonan pembaruan data DTSEN
  • Petugas akan melakukan survei lapangan
  • Data diproses dan diserahkan ke BPS Proses pemeringkatan dilakukan setiap 3 bulan sekali
  • Pembaruan desil tidak langsung mengubah status bansos secara instan.
  • Seluruh usulan tetap melalui proses verifikasi, survei, dan pemeringkatan ulang sesuai jadwal nasional DTSEN.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.