SRIPOKU.COM, MURATARA – Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil meringkus MN (28), pelaku penipuan dengan modus perkenalan melalui aplikasi kencan "Omi".
Warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit ini ditangkap setelah membawa kabur barang berharga milik korbannya, SN (25), seorang wanita asal Musi Rawas.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat tersangka sedang tertidur lelap.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasat Reskrim IPTU Nasirin, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini bermula saat korban dan pelaku (yang menggunakan nama akun "Putra Permana") berkenalan di aplikasi Omi pada Sabtu (7/2).
Keesokan harinya, Minggu (8/2), pelaku menjemput korban di tempat kerjanya dengan alasan mengajak sarapan.
Namun, korban justru dibawa ke kawasan wisata Danau Rayo, Desa Sungai Jernih.
"Di tengah jalan yang kondisinya buruk, pelaku meminta korban turun dan berjalan kaki. Saat itulah pelaku membujuk korban untuk menitipkan barang-barangnya agar tidak jatuh saat berjalan," ujar IPTU Nasirin, Sabtu (14/2/2026).
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk turun ke bawah melihat danau.
Saat menuruni anak tangga, pelaku berpura-pura membeli air minum dan meminta korban turun duluan.
Korban sempat meminta barangnya, namun pelaku tidak menghiraukan permintaan tersebut.
Saat itulah pelaku hilang tanpa jejak membawa barang beharga korban.
"Atas kejadian itu, korban mengalami
kerugian 1 hp Merk Iphone 11 warna putih, 1 hp merk Vivo Y 03, 1 Buah Dompet berisi 1 Lembar KTP dan uang sekitar Rp150.000 dan serangkaian kunci milik rumah makan sederhana," ungkap Kasat.
Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara untuk di tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Muratara langsung melakukan penyidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Akhirnya pada Jumat, 13 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Muratara mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit, Muratara.
Kemudian, anggota yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Erwin Antoni, menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
"Saat anggota tiba di rumah pelaku, pelaku sedang tertidur di kamarnya, akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan pelaku digelandang ke Mapolres Muratara," tegas Kasat.
Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat Pasal 476 dan atau 486 KUHPidana Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023.