Kencan Berujung Penipuan, HP Wanita Asal Musi Rawas Raib Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal
Odi Aria February 14, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, MURATARA– Seorang wanita berinisial SN (25), warga Desa Ngestiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, menjadi korban penipuan setelah berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi Omi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Wisata Danau Rayo, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Pelaku diketahui berinisial MN (28), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas Utara.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim IPTU Nasirin membenarkan penangkapan tersebut. Laporan korban tertuang dalam LP Nomor: LP/B-35/II/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel tertanggal 8 Februari 2026.

Kasat Reskrim IPTU Nasirin menjelaskan, perkenalan bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berkenalan dengan akun bernama Putra Permana di aplikasi Omi, yang ternyata adalah pelaku MN.

Keesokan harinya, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menjemput korban di rumah makan tempat korban bekerja dengan alasan ingin mengajak sarapan.

Namun, korban justru diajak menuju arah Desa Karang Anyar hingga ke Danau Rayo.

Saat melintasi jalan rusak, korban turun dari sepeda motor dan berjalan kaki. Pelaku kemudian meminta korban menitipkan barang-barangnya agar tidak jatuh.

Barang tersebut berupa satu unit iPhone 11 warna putih, satu unit Vivo Y03 warna hijau toska, satu dompet berisi KTP dan uang sekitar Rp150.000, serta satu rangkaian kunci.

Setibanya di lokasi wisata, pelaku mengajak korban turun ke tangga menuju danau. Di tengah perjalanan, pelaku berdalih ingin membeli minuman dan kembali ke atas. Namun, pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit ponsel, dompet berisi identitas dan uang tunai, serta kunci milik rumah makan tempatnya bekerja.

Pelaku Ditangkap Saat Tertidur

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Muratara melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Sungai Jernih.

Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Erwin Antoni langsung melakukan penangkapan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur di kamar rumahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.