TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pria lanjut usia di Deli Serdang kini memasuki tahap hukum yang lebih serius.
Aparat kepolisian resmi menetapkan pelaku berinisial L (61) sebagai tersangka atas dugaan perbuatannya terhadap puluhan siswi sekolah dasar di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penetapan status tersangka tersebut disertai dengan langkah penahanan. Kapolrestabes Medan, Kombes Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidik telah melakukan upaya paksa terhadap pelaku.
"Untuk kakek itu sudah jadi tersangka dan sudah kami lakukan upaya paksa penahanan," ujar Calvijn Simanjuntak saat ditemui di Polrestabes Medan, Jumat (13/2/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci jumlah korban dalam kasus ini.
Baca juga: Aksi Bejat Remaja 17 Tahun di Gunungkidul, Coba Lecehkan Nenek 65 Tahun di Ladang, Ini Kronologinya
Calvijn menyebutkan bahwa informasi lengkap terkait perkara tersebut akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.
"Untuk selanjutnya nanti akan kami sampaikan saat konferensi pers," sebutnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan penanganan hukum berjalan secara menyeluruh.
Zulfan selaku kepala dusun di salah satu desa, mengatakan mulanya dia mendapat informasi dari pihak sekolah adanya siswi yang mendapati pelecehan seksual pada Kamis (5/2/2026) pagi. Mendengar hal itu, Zulfan lekas ke lokasi.
“Sampai saya di sekolah, para kepala sekolah dan dewan guru udah kumpul di lapangan dekat sekolah. Nah pelaku ada di situ, saya tanyai benar atau tidaknya,” kata Zulfan kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Jumat (6/2/2026).
“Terakhir dia jujur bilang (melakukan pelecehan seksual). Pelaku ini jualan mainan, beras, dan lainnya. Modus dia itu dengan memberikan uang jajan Rp2.000 atau mainan, tapi ada juga yang dikasih apa-apa,” sambungnya.
Mendapati situasi mulai memanas, Zulfan membawa L ke kantor desa untuk menghidari amukan massa. Selanjutnya, pihaknya bekerjasama dengan para guru untuk mendata siswi yang menjadi korban pelaku.
“Pas didata saya terkejut rupanya sampai 20 siswi korbannya. Setelah itu, saya laporkan ke pihak Polrestabes Medan. Terakhir, pelaku dibawa ke Polres untuk diproses,” sebut Zulfan.
Di sisi lain, Kasi Humas Polsek Medan Tembung Aiptu Sir Jhon Milala membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan, bahwa L telah diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
“Kalau keterangan yang kami terima, korban ada yang dicium, dipeluk, dipangku. Semalam udah kami serahkan ke Polres,” ujar Jhon.
(TribunTrends.com/Kompas.com)