Menkeu Siapkan THR ASN 2026 Rp55 Triliun, Ini Daftar Gaji PNS
Dian Anditya Mutiara February 14, 2026 03:29 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI/Polri pada Idul Fitri 1447 Hijriah.

Anggaran tersebut disiapkan Kementerian Keuangan untuk THR Lebaran 2026.

Nilainya meningkat dibandingkan THR Lebaran 2025 yang mencapai Rp49,9 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penyaluran THR akan dilakukan pada awal puasa atau Ramadan.

“Yang jelas awal-awal puasa (THR) sudah kita salurkan,” ujar Purbaya kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: THR ASN Cair Awal Ramadhan, Menkeu Purbaya: Nominalnya Cukup Besar

Jika mengacu kalender 2026, Lebaran diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.

Dengan demikian, jadwal pencairan THR kemungkinan berlangsung pada pertengahan Maret.

THR menjadi momen yang paling dinanti ASN karena membantu kebutuhan menjelang hari raya, mulai dari mudik, belanja keluarga, hingga persiapan lainnya.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR ASN

Berbeda dengan sektor swasta, pencairan THR bagi ASN—termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pensiunan—biasanya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang Lebaran.

Jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya cair sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya.

Artinya, pencairan THR 2026 diperkirakan berlangsung pada 11–15 Maret 2026.

Komponen THR ASN biasanya meliputi:

1.Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah

Dengan jadwal tersebut, sebagian ASN berpotensi menerima THR lebih awal dibanding sejumlah pekerja swasta.

Daftar gaji PNS 2026

Gaji PNS 2026 masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut kisaran gaji PNS berdasarkan golongan:

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni Gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti, aminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi. (*)

Sumber: Tribunnews

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.