Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Srituti Apriliani Putri
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi hingga saat ini belum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu kasus dugaan korupsi dana DAK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan bahwa berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik kepolisian.
“SPDP sudah diterima, namun berkas perkara tahap satu masih di penyidik,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemeriksaan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi sudah dilakukan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan kepada Varial Adi Putra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi; Bukri yang saat itu menjabat sebagai Kabid Pembinaan SMK; dan David yang diketahui berperan sebagai broker atau perantara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2022.
Di mana terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
Berdasarkan perhitungan jaksa, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar.
Baca juga: Kepala Puskesmas Kebun IX Muaro Jambi Ditahan, Korupsi BOK Rp650 Juta