Tribunlampung.co.id, Yogyakarta - Kondisi nenek berinisial S (65) setelah menjadi korban percobaan rudapaksa oleh pelajar laki-laki, MN (17). Gigi palsu copot dan gigi bawahnya sampai goyang.
"Korban mengalami gigi palsu lepas dan gigi bawah goyang karena dibekap pelaku," kata KBO Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda Sumadi Mardi Utomo, dikutip dari Kompas, Jumat (13/2/2026).
Insiden percobaan rudapaksa itu terjadi di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat itu, nenek S sedang dalam perjalanan untuk bekerja di ladangnya pada Jumat (30/1/2026).
Dikatakan S, dirinya sempat melihat MN duduk di atas motor. Meski begitu, ia tidak curiga dan tetap melanjutkan perjalanannya ke ladang.
Akan tetapi, MN rupanya membuntuti dari belakang. Pelaku akhirnya membekap korban sambil berusaha menurunkan celana S.
Baca juga: Remaja Nekat Rudapaksa Nenek S Gegara Konten Asusila, Teriakan Korban Didengar Warga
"Dari belakang pelaku membekap mulut korban, kemudian berusaha menurunkan celana korban dan menjatuhkan korban hingga tersungkur di rerumputan," ujar Sumadi.
Imbasnya, gigi palsu korban sampai terlepas karena dibekap pelaku. Sementara gigi bagian bawah juga goyang.
Korban lantas berteriak minta tolong, dan beruntung sekitar 100 meter ada warga yang mendengar teriakan tersebut.
Warga langsung menolong korban, dan pelaku kabur mengambil sepeda motornya.
Sumadi mengatakan, korban S akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Gunungkidul pada hari Sabtu (31/1/2026).
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat meringkus pelaku di hari yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor dan beberapa potong pakaian.
Selain itu, diketahui pelaku melakukan aksi ini karena sering menonton konten pornografi.
"Motifnya itu pelaku tidak bisa mengendalikan nafsunya karena sering mengakses laman berisi konten pornografi," kata dia.
MN disangkakan tindak pidana tentang percobaan rudapaksa atau pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat 1 juncto Pasal 17 Undang-Undang (UU) RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Saat ini pelaku dititipkan di LPKA Yogyakarta, karena masih di bawah umur dan pelajar," kata dia.