TRIBUNMANADO.CO.ID - Publik Sulut dibuat heboh dengan dugaan tindak pidana korupsi
dengan pelaku FG dan DM, dua Teller cantik dari Bank SulutGo cabang Tahuna.
Keduanya melakukan penggelapan uang di enam ATM Bank SulutGo Tahuna.
Kerugian negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp 1,8 Miliar.
Lalu diapakan uang tersebut?.
Dirkrimsus Polda Sulut, Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo menuturkan, hasil pemeriksaan menyebut kedua pelaku mengambil uang tersebut dan digunakan.
"Mereka ambil dan gunakan," kata dia kepada Tribunmanado, Jumat (13/2/2026).
Polda Sulut menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas dan Cassette ATM Bank Sulutgo Sulut cabang Tahuna, Kamis (12/2/2026) malam.
Keduanya yakni wanita FG dan DM ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Subdit Tipikor Mapolda Sulut.
Dirkrimsus Polda Sulut, Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo menuturkan, pihaknya telah menetapkan FG dan DM sebagai tersangka. "Yang bersangkutan adalah petugas teller yang berada dan bekerja di Bank SulutGo Cabang Tahuna," kata dia Jumat (13/2/2026).
Sebut dia, tindak pidana korupsi yang disangkakan adalah pengelolaan dana kas dan kaset ATM Bank SulutGo cabang Tahuna.
Kedua tersangka diduga melakukan penggelapan dan pemberian fiktif. "Kemudian setelah itu,
uangnya diambil oleh yang bersangkutan dan digunakan oleh yang bersangkutan," kata dia.
Ia menuturkan, aksi keduanya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 M menurut audit BPKP.
Sebut dia, itu adalah uang Bank.
"Uang bank merupakan dana kas dan kaset ATM, secara tidak langsung yang menjadi korban adalah Bank SulutGo sendiri," kata dia.
Dirinya menuturkan, keduanya disangkakan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara 20 tahun.
"Ancamannya 20 tahun," kata dia.
Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado, Sabtu 14 Februari 2026
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kas dan Cassette ATM Bank Sulutgo Sulut cabang Tahuna ditahan Polda Sulut, Kamis (12/2/2026) malam.
Keduanya adalah FG dan DM.
Dua wanita cantik ini adalah Teller di bank tersebut.
Penahanan keduanya berlangsung dramatis.
Agaknya FG dan DM tidak menyangka akan langsung ditahan.
Mereka baru pertama kali diperiksa.
Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam di Subdit Tipikor Polda Sulut.
Pukul 17.00 Wita, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sejam kemudian, keduanya kembali ke Polda Sulut.
Pukul 18.15 Wita, rompi Oranye dibawa ke ruang periksa.
Beberapa saat kemudian, keduanya digiring ke sel tahanan.
Salah satu tahanan terus menundukkan kepalanya.
Satu lagi menutupi wajah dengan tangan.
Polda Sulut menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas dan Cassette ATM Bank Sulutgo Sulut cabang Tahuna, Kamis (12/2/2026) malam.
Keduanya yakni wanita FG dan DM ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Subdit Tipikor Mapolda Sulut.
Uang yang diduga digasak keduanya berjumlah Rp 1,8 M.
Informasi yang dihimpun Tribunmanado, keduanya adalah Teller bank.
Modus keduanya adalah mengambil uang dalam Cassette saat akan ditaruh di ATM.
Itu pada pagi hari.
Malamnya, keduanya kembali ke ATM dan kembali mengambil uang.
Ada enam ATM tempat keduanya menggasak uang.
Perbuatan dilakukan sejak Juni 2024 hingga tahun 2025.
Aksi keduanya awalnya mulus. Namun lama kelamaan terendus juga oleh aparat Polda Sulut.
Aparat pun melakukan penyelidikan.
Dan terbongkarlah tindakan dua oknum tersebut. (Art)
(TribunManado.co.id/Art)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini