TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Ramainya isu penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) memicu keresahan di tengah masyarakat, termasuk di Kota Kediri.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Kediri memastikan layanan kesehatan gratis bagi warga tetap terjamin meskipun ada kebijakan penyesuaian dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttaqin, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah daerah telah menyiapkan skema perlindungan melalui PBI yang dibiayai APBD serta penerapan Universal Health Coverage (UHC).
"Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir terkait isu-isu penonaktifan PBI ini karena Kota Kediri telah menjamin kesehatan masyarakatnya," tegas Imam Muttaqin saat dihubungi Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan penonaktifan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan hanya diperuntukkan bagi warga yang masuk kategori desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara itu, masyarakat yang masuk kategori desil 6 hingga 10 secara otomatis dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial seiring pembaruan data. Pembaruan DTSEN sendiri dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Kota Kediri, Dinas Sosial mencatat sebanyak 5.091 peserta PBI JK terdampak kebijakan tersebut.
Angka ini muncul setelah adanya pembaruan data yang menggeser sebagian warga ke kategori desil di atas batas penerima bantuan.
"Terkait dengan desil bantuan yang berasal dari Kemensos sesuai peraturan, penerima PBI adalah mereka yang masuk kategori desil 1 sampai 5 DTSEN. Update DTSEN dilakukan tiap tiga bulan sekali, jadi bagi warga yang terupdate data DTSEN menjadi desil 6 sampai 10 kepesertaannya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial," terang Imam.
Baca juga: Harga Cabai Rawit Meroket di Trenggalek, Pelaku UMKM Mengeluh Karena Terdampak
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital dari BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan PANDAWA di nomor 08118165165.
Layanan tersebut dapat digunakan untuk mengecek keaktifan kepesertaan secara mandiri.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Kediri membuka layanan reaktivasi melalui skema PBI APBD. Warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga dan nomor handphone aktif ke Dinas Sosial.
"Kalau datanya sudah benar, maka hanya butuh waktu 5 menit status kepesertaan bisa langsung aktif, namun jika datanya ada perbaikan, maka harus menunggu maksimal 1x24 jam sudah aktif," jelas Imam.
Melalui langkah ini, Pemkot Kediri menegaskan komitmennya menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, agar tetap terlindungi secara optimal.
(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik