Terapkan Pasal 78 KUHAP Baru, Kejari Banjar Perdana Ajukan Pengakuan Bersalah di PN Martapura
Hari Widodo February 14, 2026 05:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA- Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan mencatatkan langkah baru dalam praktik penegakan hukum dengan berhasil mengajukan permohonan mekanisme pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 78 KUHAP baru. 

Penuntut umum Kejari Banjar, John Roberto Sampe, Sabtu (14/2/2026) mengatakan, keberhasilan pengajuan ini menjadi langkah penting dalam implementasi KUHAP baru, khususnya dalam upaya mempercepat penyelesaian perkara pidana tanpa mengurangi hak-hak terdakwa.

Menurutnya, mekanisme ini juga memberikan kepastian hukum bagi para pihak karena proses pembuktian dapat berlangsung lebih efisien ketika terdakwa secara sukarela mengakui perbuatannya.

Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan turut mengapresiasi penerapan perdana tersebut. 

Baca juga: Kejari Banjar Pastikan Proyek Rumah Sakit Tipe D Gambut Tetap Berjalan, Melalui Pengawasan Ketat

Ke depan, mekanisme pengakuan bersalah diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, namun tetap menjunjung prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

"Penerapan Pasal 78 KUHAP baru ini sekaligus menjadi tonggak awal perubahan sistem peradilan pidana di Indonesia, dengan hakim berperan sebagai pengawas utama untuk memastikan pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela dan sah menurut hukum," urainya.

Permohonan tersebut dikabulkan dalam sidang pemeriksaan tertentu yang digelar di Pengadilan Negeri Martapura, Jumat (13/2/2026).

Pengajuan ini menjadi yang pertama kali diterapkan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), sekaligus disebut sebagai pionir penerapan mekanisme serupa di Indonesia.

Perkara yang diajukan berkaitan dengan terdakwa Muhammad Ripani bin Rahman (alm) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. 

Dalam prosesnya, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan pemeriksaan tertentu karena terdakwa menyatakan mengakui perbuatannya secara sukarela.

Hakim tunggal Rafiqah Fakhruddin setelah memeriksa permohonan tersebut menilai seluruh syarat Pasal 78 KUHAP baru telah terpenuhi. 

Mulai dari ancaman pidana di bawah lima tahun, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, hingga pengakuan yang dilakukan tanpa tekanan dan dengan pendampingan penasihat hukum.

Baca juga: Tangani Kasus Korupsi hingga Perpajakan, Kejari Banjar Pulihkan Kerugian Negara Rp300 Miliar

Dalam persidangan juga terungkap, pengakuan bersalah telah dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani penuntut umum, terdakwa bersama advokat, serta mendapat persetujuan hakim. 

Hakim kemudian menyatakan pengakuan tersebut sah dan memerintahkan perkara dilanjutkan melalui mekanisme pemeriksaan singkat.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

 


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.