Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang | Cikwan Suwandi
KARAWANG, TRIBUNJABAR.ID – Pengakuan cukup menejutkan diungkapkan ibu korban bayi yang dianiaya pacarnya, IP (20).
Menurut IP, penganiayaan yang dilakukan pacarnya terhadap buah hatinya yang berusia 2,5 tahun bukanlah yang pertama, namun sudah terjadi sebanyak tiga kali.
"Sudah tiga kali dia (menganiaya)," kata IP di rumah sakit Sabtu (14/2/2025).
IP menceritakan perlakuan sadis pacarnya pertama kali menggigit tangan kanan korban, namun saat itu pacarannya tidak mengaku saat ditanya.
Lalu perlakuan lainnya, IP menceritakan anaknya mengalami luka gigitan di tangan dan bengkak pada bagian tulang rusuk.
"Bahkan nyampe terus diurut sama ibu saya," kata dia.
Terbaru, pacarnya melakukan penganiayaan terhadap anaknya di bagian mata dan lidah menggunakan tang.
Baca juga: Kronologi Balita di Karawang Dianiaya Sadis oleh Pacar Ibunya, Pelaku Sempat Bersandiwara
Pelaku sempat bersandiwara dan menyangkalnya jika itu perbuatannya.
Pelaku menyebutkan jika anaknya jatuh dan tersengkur hingga mengenai lantai, namun di lantai tidak ada bercak darah. Bahkan pelaku sambil marah merasa tertuduh.
"Sambil bilang kamu selalu menyalahkan aku, terus dia sujud sambil buang sesuatu ke kolong kasur " kata dia.
Ibu korban pun tidak mempercayai sang pacar, kemudian dia melihat ke kolong tempat tidur dan benar saja ditemukan kain hitam yang isinya tang dan jarum besar.
"Saya tidak hiraukan langsung lari bawa anak saya ke RSUD Karawang," kata dia.
Sementara itu dari keterangan pemeriksaan awal polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan keji kepada bayi tersebut karena emosi mendengar korban yang selalu menangis.
"Karena emosi, korban ini selalu menangis," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan.
Baca juga: KISAH Kapolsek di Indramayu Jadi Wali Dadakan Demi Bantu Siswa Kurang Mampu Urus PIP
Wildan mengungkapkan, sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti diamankan hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Dengan ancaman hukuma 5 tahun penjara. (*)