BANGKAPOS.COM--Upaya memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus didorong dari berbagai sisi.
Selain percepatan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), pemerintah pusat bersama DPR RI juga tengah merumuskan kebijakan Harga Pokok Minimum (HPM) timah guna memberikan kepastian harga bagi masyarakat penambang.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah kabupaten sudah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, penerbitan IUPR masih menunggu penyelesaian regulasi di tingkat daerah.
“WPR sudah ditentukan. Tetapi untuk penerbitan IUPR, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tampak berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari,” ujar Bambang, Kamis (12/2/2026).
Saat ini, terdapat tiga kabupaten yang telah memperoleh penetapan WPR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yakni Kabupaten Bangka Selatan, Belitung Timur, dan Bangka Tengah.
Rinciannya, Bangka Selatan memiliki luas WPR sekitar 703,44 hektare, Belitung Timur 932,06 hektare, dan Bangka Tengah menjadi yang terluas dengan 6.344,33 hektare.
Meski demikian, Bambang menekankan pentingnya landasan hukum berupa Perda agar proses penerbitan IUPR dapat berjalan tanpa hambatan administratif.
Komisi XII DPR RI bersama Kementerian ESDM sebelumnya telah menyusun NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) sebagai pedoman penerbitan IUPR.
“Kalau memang perlu pendetailan di daerah, silakan diterbitkan Perdanya. Nanti semuanya akan masuk dalam sistem OSS, sehingga tidak ada masalah secara administratif,” jelasnya.
Di tingkat provinsi, DPRD Kepulauan Bangka Belitung menargetkan Perda Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat disahkan sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyebut percepatan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
“Target kita sebelum lebaran sudah disahkan. Ini menjadi solusi agar masyarakat penambang memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Didit mengingatkan bahwa kewenangan pengusulan WPR berada di tangan bupati masing-masing kabupaten, bukan gubernur maupun DPRD provinsi.
Peran DPRD adalah menyiapkan payung hukum, sedangkan izin teknis menjadi kewenangan gubernur.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi dan Polda Bangka Belitung, terutama terkait sanksi dalam Perda IPR agar tidak hanya memberikan hak, tetapi juga mengatur kewajiban pemegang izin.
Selain itu, DPRD mendorong pemerintah provinsi segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat evaluasi regulasi di tingkat pusat.
“Evaluasi kadang bisa tiga sampai empat bulan. Kalau bisa dipercepat tentu lebih baik karena masyarakat sangat membutuhkan kepastian ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Komisi XII DPR RI juga tengah menggodok regulasi Harga Pokok Minimum (HPM) timah.
Kebijakan ini bertujuan memberikan patokan harga yang adil dan mencegah praktik perang harga antara perusahaan besar dan swasta.
Wakil Direktur Utama PT Timah Tbk, Harry Budi Sidharta, menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, adanya HPM akan menciptakan keseragaman standar imbal jasa penambangan.
“Dengan HPM, tidak ada lagi perang harga. Semua badan usaha memiliki patokan bersama dalam memberikan imbal jasa,” ujarnya.
Konsep HPM dirancang mengikuti pergerakan harga timah dunia. Artinya, ketika harga global naik, imbal jasa penambangan juga meningkat, dan sebaliknya jika harga turun.
“Formulasinya akan mempertimbangkan fixed cost, variable cost, fuel cost, serta koefisien tertentu. Kita tidak bisa lagi menggunakan cara lama, harus adaptif dengan regulasi baru,” kata Bambang Patijaya.
Melalui penerapan HPM, masyarakat diharapkan dapat mengawasi harga yang beredar di lapangan.
Transparansi ini dinilai penting agar tidak terjadi pemotongan atau praktik tidak wajar dalam transaksi timah.
Bambang menegaskan, upaya perbaikan tata kelola pertambangan harus memenuhi dua aspek utama, yakni pelibatan masyarakat dan pemberian harga yang pantas.
“Kita ingin masyarakat benar-benar merasakan dampak positif dari kebijakan ini,” ujarnya.
Sebagai daerah penghasil timah utama di Indonesia, Bangka Belitung memiliki ekosistem pertambangan yang melibatkan perusahaan besar hingga penambang rakyat.
Karena itu, pembenahan regulasi dinilai krusial demi menciptakan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan.
Komisi XII DPR RI pun terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian ESDM untuk mempercepat lahirnya formula final HPM.
Sejumlah rapat maraton telah dilakukan bersama Direktorat Jenderal Minerba dan Menteri ESDM.
“Kita berharap kebijakan ini menjadi solusi konkret bagi masyarakat Bangka Belitung, menghadirkan kepastian hukum melalui IUPR dan kepastian harga melalui HPM,” tutup Bambang.
Dengan percepatan Perda IUPR serta regulasi HPM timah, pemerintah dan DPR berharap tata kelola pertambangan rakyat di Bangka Belitung semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat setempat.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).