TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus kekerasan seksual melalui ranah digital yang sebelumnya melibatkan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Jambi dua tahun lalu kembali mencuat.
Kasus ini terungkap pada 2023 lalu, melibatkan seorang mahasiswa yang koas di sebuah rumah sakit di Jambi bernama Agung Novriyan alias Agung.
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jambi, Agung dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp500 juta subsider satu bulan.
Kasus ini kembali mencuat karena namanya terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Sumatra Utara dan menjalani koas di salah satu rumah sakit di sana.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Jambi (BEM FKIK UNJA) menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di lingkungan Universitas Jambi.
Dalam keterangan resminya, BEM FKIK UNJA menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
“Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika tanpa pengecualian, baik kekerasan yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital,” tulis BEM FKIK Unja dikutip dari cerita Instagram, Sabtu (14/2/2026).
BEM FKIK UNJA juga menyatakan keberpihakan kepada korban serta mendukung penuh upaya perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif, baik secara psikologis, hukum, maupun akademik.
Menurut mereka, hak korban untuk mendapatkan rasa aman dan keadilan harus menjadi prioritas utama.
Tak hanya itu, BEM FKIK UNJA mendesak penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Optimalisasi peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta implementasi regulasi yang konsisten dan berkelanjutan dinilai menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan.
Selain itu, BEM FKIK UNJA menolak segala bentuk pembiaran, normalisasi, maupun perlindungan terhadap pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun.
Dalam pernyataan tersebut juga disampaikan bahwa BEM FKIK UNJA telah berupaya berdiskusi dengan pihak dekanat, alumni, dan pihak-pihak terkait guna menggali berbagai informasi serta mendorong penyelesaian persoalan yang ada.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap isu dan kasus yang terjadi di lingkungan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Jambi.
BEM FKIK UNJA menegaskan akan terus mengawal terciptanya lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan berkeadilan bagi seluruh mahasiswa.
Latar Belakang Kasus
Kasus kekerasan seksual yang menjadi sorotan mahasiswa tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Agung Novriyan.
Agung Novriyan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila setelah memasang kamera pengawas (CCTV) di toilet wanita di salah satu rumah sakit di Kota Jambi.
Perbuatannya terungkap pada Desember 2023 lalu, ketika para korban yang merupakan mahasiswi koas menemukan adanya perangkat perekam tersembunyi di dalam ruangan tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah rekaman video hasil CCTV yang tersimpan di dalam laptop milik tersangka.
Video tersebut diduga disimpan untuk koleksi pribadi dan tidak ditemukan indikasi digunakan untuk mengancam ataupun memeras korban.
Dalam perkara ini, sebanyak 29 mahasiswi koas tercatat sebagai korban.
Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang menegaskan komitmen agar lingkungan akademik tetap aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
(Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Nuansa Imlek di Citra Raya Jambi, Warga Antusias Nikmati Hiburan dan Kuliner
Baca juga: Mengenal Tradisi Bantaian Adat di Merangin dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah selama Ramadan–Idulfitri 1447 H di Batang Hari Jambi