Skandal Narkoba di Polres Bima Kota: Kompolnas Desak Propam Bongkar Jaringan Kasus AKBP Didik Putra
Weni Wahyuny February 15, 2026 02:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM-  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan atensi serius terhadap kasus dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam jaringan peredaran narkotika.

AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan setelah terbukti bersalah atas kepemilikan koper berisi narkotika yang dititipkan ke anak buahnya, pada Jumat, (13/2/2026).

Kompolnas mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk tidak hanya terpaku pada pelanggaran individu, tetapi juga membongkar seluruh jejaring yang kemungkinan terlibat dalam pengedaran narkoba ini.

Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa kejahatan narkoba bersifat terorganisir dan jarang dilakukan secara tunggal.

Baca juga: 6 Fakta Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Punya Koper Isi Narkotika

Menurutnya, jika seorang perwira menengah setingkat Kapolres terindikasi terlibat, maka ada kemungkinan besar adanya rantai distribusi atau perlindungan sistematis yang harus diusut tuntas.

“Tapi yang pasti narkoba ini kan kerjanya berjejaring ya. Enggak mungkin dia enggak berjejaring. Oleh karenanya jejaring ini harus ditelusurin. Tidak hanya soal apakah Kapolres terlibat atau tidak terlibat,” tegas Anam, dilansir dari tayangan Kompas TV, Sabtu (14/2/2026).

Fokus pada Aliran Dana dan Penyalahgunaan Wewenang

Dugaan keterlibatan AKBP Didik mencuat setelah tertangkapnya mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Berdasarkan pengakuan pihak Malaungi, terdapat tekanan dari pimpinan terkait permintaan dana besar yang diduga berasal dari bandar narkoba.

Munculnya angka Rp1 miliar yang diduga diterima dari bandar narkoba untuk memenuhi permintaan gaya hidup mewah, termasuk pengadaan unit kendaraan kelas atas.

Menurutnya, segala bentuk aliran dana atau informasi penggunaan akan terdeteksi.

“Mereka detail. Kalau memang ada informasi terkait penggunaan, menerima uang atau bahkan terlibat dalam jejaringnya, pasti akan ditemukan oleh rekan-rekan Paminal,” lanjutnya.

Baca juga: Nasib AKBP Didik Eks Kapolres Bima Tersangka Punya Koper Isi Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Sebagai lembaga pengawas eksternal, Kompolnas telah melakukan komunikasi langsung dengan pihak Mabes Polri.

Fokus utamanya adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dan transparan kepada publik.

Kompolnas mendorong Paminal Divisi Propam untuk menelusuri pesan digital dan rekam jejak keuangan guna memastikan apakah ada personel lain yang ikut 'menikmati' atau memfasilitasi bisnis haram tersebut.

“Barusan juga saya komunikasi dengan rekan-rekan Paminal, kami mendorong rekan-rekan Paminal untuk tegas, transparan dalam bekerja, dan memberikan dukungan untuk mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Choirul Anam mengapresiasi langkah cepat Mabes Polri yang langsung menarik penanganan kasus ini ke pusat dan menonaktifkan AKBP Didik dari jabatannya.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga objektivitas penyidikan dan mencegah adanya intervensi di tingkat daerah.

AKBP Didik Miliki Narkoba Dalam Koper

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba oleh Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026).
 
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara pada Jumat siang.
 
Dalam penyidikan polisi, AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terlibat dalam jaringan narkoba bersama anak buahnya, eks Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi.

"Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026) malam, dilansir dari Kompas.com

Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman anak buahnya, Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

"Dan diinterogasi, dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten," sambungnya.

Ketika mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke kediaman Aipda Dianita. 

Lalu, mereka menemukan koper berisi narkoba yang dimaksud, dan langsung mengamankannya.

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr.
 
Berdasarkan temuan tersebut, Eko Hadi mengatakan seluruh peserta gelar juga sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
 
"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," imbuhnya.
 
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," terang Eko, dilansir dari Kompas.com.

Keterlibatan Dengan AKP Malaungi

Dalam pengakuannya di hadapan penyidik Polda NTB, Malaungi keterlibatannya dalam jaringan narkoba bermula dari tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

AKBP Didik disebut memintanya untuk mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard.

Tekanan untuk menyediakan uang dalam jumlah besar tersebut diduga membuat sang Kasat Narkoba mencari jalan pintas.

"Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut," kata Kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni, dilansir dari Tribunlombok.com.

Dimana sebelumnya, Koko Erwin seorang bandar narkoba yang hendak mengedarkan sabu 488 gram ke Sumbawa meminta Malaungi menjadi tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar.

Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, ia akhirnya menyanggupi tawaran dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba.

Barang bukti tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya.

Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres.

Asmuni mengatakan perkenalan antara kliennya dengan bandar sabu tersebut melalui sambungan telepon, saat itu Koko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui sepak terjang sebelumnya saat memimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.

Koko Erwin bisa menyiapkan uang senilai Rp1 miliar untuk Malaungi dengan syarat menitipkan barang haram tersebut sebelum diedarkan.

Uang dari Koko Erwin tersebut dikirim secara bertahap melalui salah satu rekening seorang perempuan, transfer pertama dikirim dengan nominal Rp200 juta kemudian yang kedua Rp800 juta.

Setelah uang tersebut diterima, barulah barang tersebut diambil oleh Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap.

Rencananya barang tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.

Dari pengembangan kasus tersebut, nama AKP Malaungi mencuat dan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Polda NTB membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita. 

Bripka Karolin dan tiga orang dekatnya ditangkap karena diduga terlibat peredaran sabu.  

Bripka Karol bersama Nita telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB.

Penyidik Polda NTB juga mengamankan dua orang lain yang diduga sebagai kaki-tangan. 

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan bahwa keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Mereka bekerja dengan istrinya (istri Bripka Karol),” ungkapnya, dilansir dari Lom

Polda NTB mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba.

Dari informasi yang dihimpun, penyidik juga mengamankan alat hisap sabu dan klip kosong.

AKP Malaungi kini dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi sabu jenis 

Perwira itu juga sudah mengakui perbuatannya.

"Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, Senin (9/2/2026) dilansir Tribun Lombok.

Saat ini, AKP Malaungi sudah dicopot dari jabatan serta dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang kode etik Senin (9/2/2026).

Malaungi dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 69 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.