TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - AKBP Didik Putra Kuncoro eks Kapolres Bima Kota mengaku mengonsumsi narkoba dan memiliki sabu.
Pengakuan itu ia ungkapkan saat diperiksa petugas, buntut eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP M yang lebih dulu ditangkap karena kasus serupa.
Dari pengakuan itulah kemudian Propam Polri berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim untuk mengamankan barang bukti narkoba milik Didik.
"Yang mulanya di rumahnya, kemudian dipindahkan atas permintaan Didik melalui polwan (Aipda Dianita Agustina). Polwan itu, menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper (berisi narkoba), hanya itu saja," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap saat dihubungi, Jumat (13/2/2026) malam.
Atas penemuan koper berisi narkoba tersebut, AKBP Didik pun ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Diketahui, AKPB Didik diperiksa, buntut "nyanyian" dari eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP M
Harahap menyebutkan, pengakuan AKP M itu membuat Didik dipanggil untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada nyanyian lah bahasanya dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal," ujar Harahap.
Baca juga: Nasib AKBP Didik Eks Kapolres Bima Tersangka Punya Koper Isi Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan narkoba yang ditemukan berupa:
Koper isi narkoba itu dititipkan AKBP Didik di rumah polisi wanita (Polwan) Aipda Dianita Agustina, mantan anak buah AKPB Didik saat masih sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya.
Diketahui, rumah Aipda Danita berada di Tangerang, Banten.
"Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika."
"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," kata Eko kepada wartawan pada Jumat malam.
Dari temuan tersebut seluruh penyidik pun sepakat untuk menaikkan status AKBP Didik sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok Miranti Afrina Istri Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Diperiksa Usai Suami Tersangka Narkoba
AKBP Didik dijerat dengan pasal berlapis.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Eko.
Dari pasal yang disangkakan, AKBP Didik terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pasalnya, sabu dan ekstasi masuk dalam kategori narkotika golongan I.
Sementara ancaman hukuman maksimal 20 tahun karena sabu dan ekstasi yang ditemukan memiliki berat lebih dari lima gram.
Adapun hal tersebut tertuang pada Pasal 609 ayat 2 huruf a.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Punya Koper Diduga Berisi Narkoba
Lebih rinci, berikut isi dari pasal yang disangkakan terhadap AKBP Didik:
Pasal 609 KUHP
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI;
b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI; dan
c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Pasal 62 UU Psikotropika
"Barang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Sebelumnya, AKPB Didik terlebih dahulu dinonaktifkan sebagai jabatannya sebagai Kapolres Bima pada Kamis (12/2/2026).
Kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik dan AKP M bermula dari penangkapan oknum polisi berinisial Bripka F dan istrinya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Bripka F dan istrinya diduga berperan dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima, dengan dua tersangka lain yang membantu proses distribusi.
Setelah itu, Polda NTB mendapatkan informasi bahwa terdapat oknum anggota polisi lain yang turut terlibat.
"Tanggal 3 Februari 2026 Bid Propam dan Ditresnarkoba melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, di mana hasil yang dilakukan tes urine adalah yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Kholid.
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP M.
Selanjutnya, AKP M diinterogasi oleh penyidik dan mengakui memiliki barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 488 gram.
Sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang bandar berinisial KI yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sumbawa.
"Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan oknum tersebut dalam peredaran gelap narkoba," imbuh Kholid.
Sementara itu, Polda NTB masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait siapa penyuplai barang haram narkotika kepada AKP M.