Profil Jaya Negara, Wali Kota Denpasar Minta Maaf, Sebut Prabowo Instruksikan Penonaktifan BPJS PBI
Endra Kurniawan February 15, 2026 04:14 AM

 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat sedang digegerkan dengan penonaktifan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Total ada 11 juta peserta yang status BPJS PBI miliknya nonaktif setelah Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Di tengah-tengah polemik ini, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara disorot gara-gara sebut penonaktifan BPJS PBI adalah instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut ia sampaikan buntut dari 24.401 peserta BPJS PBI di Denpasar nonaktif usai update data DTSEN. 

"Ada instruksi presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang Desik 6-10," katanya dalam video viral.

Terkait hal ini, lanjut Jaya Negara, Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan anggaran sendiri untuk masyarakat terdampak.

"Secara keseluruhan, Pemkot Denpasar telah menyiapkan dana Rp 62.228.554.400 miliar untuk pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan selama setahun," timpal dia.

Pernyataan dari Jaya Negara kemudian ramai diperbincangkan hingga mendapat perhatian dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Baca juga: Kemenkes: Pasien BPJS PBI Nonaktif Bisa Lapor Jika Ditolak Rumah Sakit

Ia menegaskan penonaktifan BPJS PBI bukanlah intrusi dari Presiden Prabowo. Bahkan secara terang-terangan, Gus Ipul menyebut pernyataan Jaya Negara menyesatkan.

“Saya terus terang menyesalkan pernyataan menyesatkan dan hoaks salah satu wali kota. Ini menimbulkan salah tafsir, jadi pernyataan yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden ini harus dicabut. Penonaktifan itu semata-mata didasarkan pada data (DTSEN) yang ada, bukan instruksi dari Presiden," ucapnya kepada Tribunnews.com.

Gus Ipul juga telah mengirim surat ke Jaya Negara untuk meluruskan informasi yang ada.

Di sisi lain, Wali Kota Denpasar itu sudah meminta maaf.

"Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami," katanya, dikutip dari Instagram @jayanegaraofficial.

Profil I Gusti Ngurah Jaya Negara

Dirangkum dari Tribun-Bali.com, I Gusti Ngurah Jaya Negara lahir pada 4 Juli 1966 silam.

Pria yang akrab disapa Gung Jaya atau Turah Jayanegara kini telah berumur 60 tahun.

Masa kecil Jaya Negara dipenuhi dengan perjuangan keras.

Ia lahir dari keluarga sederhana dari Puri Penatih, Denpasar, dimana ayahnya berprofesi sebagai guru dan ibunya sebagai ibu rumah tangga.

Jaya Negara sudah ikut mencari uang dengan berjualan es lilin hingga menjadi kernet Bemo.

Ditempa sejak kecil, membuatnya memiliki semangat juang yang tinggi.

Usai lulus kuliah, Jaya Negara kemudian bekerja di Bank Pesona Kriyadana pada tahun 1991. 

Bank tersebut bangkrut akibat krisis keuangan Asia 1997 dan Jaya Negara diberhentikan pada tahun 1998. 

Baca juga: BPJS Kesehatan: Peserta PBI Nonaktif Bisa Alih Segmen atau Ajukan Reaktivasi

Berikut riwayat pendidikannya:

  • SDN 1 Penatih (1976-1979)
  • SMP Dwijendra (1979-1982)
  • SMA Negeri 1 Denpasar (1982-1985)
  • S1 Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen Keuangan Universitas Pendidikan Nasional (1985-1991)

Dari Pegawai Bank ke Panggung Politik

Keluar dari dunia perbankan, ia mulai aktif berpolitik. 

Jaya Negara mengawali kariernya dengan gabung ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P, lanjutan dari PDI).

Ia kemudian terpilih menjadi anggota DPRD Kota Denpasar (1998-2008).

Jaya Negara kemudian maju Pilkada Denpasar mendampingi Ida Bagus Rai Mantra.

Keduanya menang selama 2 periode berturut-turut 2010-2015 dan 2016-2021.

Pada Pilkada 2020, Jaya Negara kembali maju, namun sekarang sebagai calon wali kota.

Singkat cerita, ia menang dan menjadi orang nomor satu di Denpasar  2021-2024, dan kembali terpilih pada 2024 untuk periode 2025-2030.

Harta Kekayaan

Jaya Negara memiliki harta kekayaan mencapai Rp4.668.988.340.

Jumlah tersebut ia laporkan ke  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Rp. 1.150.000.000

  1. Bangunan Seluas 75 M2 Di Kab / Kota Kota Denpasar ,Hasil Sendiri Rp. 250.000.000
  2. Tanah Seluas 630 M2 Di Kab / Kota Kota Denpasar , Hasil Sendiri Rp. 900.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 738.600.000

  1. Motor, Honda Scoopy Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp. 12.000.000
  2. Motor, Honda Beat Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 17.000.000
  3. Mobil, Toyota Jeep Tahun 1983, Hasil Sendiri Rp. 150.000.000
  4. Mobil, Toyota Corolla Altis Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 125.000.000
  5. Motor, Honda Beat Street Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 15.000.000
  6. Mobil, Honda Hrv Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 419.600.000

Baca juga: Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan, Mensos Gus Ipul: Jangan Sampai jadi Fitnah 

Harta Bergerak Lainnya Rp. 285.000.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 2.495.388.340

Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 4.668.988.340

Utang Rp. ----

Total Harta Kekayaan Rp. 4.668.988.340

(Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Bali.com/Mei Yuniken)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.