TRIBUNTRENDS.COM - Kejutan tak menyenangkan menghampiri para pemilik kendaraan di Jawa Tengah pada awal tahun 2026 ini.
Niat hati ingin menggugurkan kewajiban membayar pajak tahunan, banyak warga justru terhenyak saat melihat angka yang tertera di loket pembayaran.
Fenomena kenaikan pajak kendaraan akibat pemberlakuan aturan Opsen kini tengah menjadi buah bibir sekaligus beban baru bagi masyarakat.
Sinta, seorang warga Ngaliyan, tidak bisa menyembunyikan keheranannya saat melihat tagihan pajak motor matik keluaran 2014 miliknya.
Jika sebelumnya ia cukup merogoh kocek Rp 189.000, kini angka itu membengkak menjadi Rp 209.500.
"Kalau kenaikan sih Rp 20 ribu. Tapi pertanyaannya, kenaikan pajak ini untuk apa?" tanya Sinta dengan nada bingung saat ditemui di Samsat Simpanglima, Kota Semarang, Jumat (13/2/2026).
Bagi Sinta, logika kenaikan ini terasa terbalik. Menurutnya, nilai pajak seharusnya menyusut seiring dengan bertambahnya usia dan penurunan kondisi kendaraan.
"Harusnya makin murah, bukan makin mahal," tambahnya ketus.
Baca juga: Gaduh Pajak Kendaraan di Jateng, Pembelaan Pemprov, Kabid PKB Bapenda: Selepas 2026 Sudah Biasa
Nasib lebih pilu dialami Supaiman (60). Warga Candisari ini terpaksa harus balik kanan dan pulang ke rumah dari Kantor Samsat Hanoman karena uang yang dibawanya tidak mencukupi.
Awalnya, ia mengira pajak mobil Honda BR-V miliknya masih di kisaran Rp 2,9 juta seperti tahun lalu. Namun, petugas menyebut angka Rp 3,2 juta.
"Terus terang kaget, saya tidak tahu ada kenaikan. Uangnya kurang, jadi sempat pulang dulu ambil tambahan," aku Supaiman yang sehari-hari membantu istrinya berjualan camilan.
Kenaikan ratusan ribu rupiah tersebut baginya sangat memukul, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu.
"Sekarang mahal semua, dagangan kadang sepi. Jadi kalau ada kenaikan seperti ini ya terasa," keluhnya.
Baca juga: Pajak Mencekik Warga Terperanjat, Opsen Kendaraan di Jawa Tengah Naik, Kebalikan dengan UMR Kecil
Tak hanya di kantor pelayanan, keresahan ini meledak di jagat media sosial.
Gerakan penolakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai menyuarakan kegelisahan warga Jawa Tengah setelah menyadari adanya komponen Opsen PKB sebesar 16,6 persen dan Bea Balik Nama (BBNKB) mencapai 32%.
Musta, warga Mijen, bahkan mengaku baru menyadari adanya pungutan ekstra sebesar Rp 87.500 pada STNK motor Honda Vario miliknya.
Rasa kecewa membuatnya sempat berpikir untuk memboikot pajak.
"Selepas tahu ada pajak opsen, saya jadi enggan bayar pajak. Nanti saja bayarnya menunggu program pemutihan," tegas Musta.
Ia berharap pemerintah lebih peka terhadap kondisi ekonomi rakyat.
"Ya, tahu sendiri, ekonomi saat ini seperti apa, susah," cetusnya.
Senada dengan Musta, Safri yang juga mengantre di Samsat Hanoman merasa momentum kenaikan ini sangat tidak tepat, terutama mendekati hari raya.
"Semua mahal sekarang, mau lebaran juga butuh uang banyak. Gaji saja tidak naik-naik, masak pajak kendaraan naik terus," protesnya.
Baca juga: Pajak Motor Lama Naik Tajam, Warga Jateng Kaget Ada Opsen PKB hingga Puluhan Persen
Kenaikan yang dialami warga sebenarnya adalah implementasi dari Perda No. 12 Tahun 2023.
Meski tarif dasar PKB tampak menurun menjadi 1,05?ri Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), muncul komponen baru bernama Opsen PKB sebesar 66% yang dialokasikan langsung untuk pemerintah kabupaten/kota.
Lantas, apa tanggapan pemerintah? Saat dimintai konfirmasi, sejumlah pejabat Pemprov Jateng masih enggan bersuara.
Hanung Triyono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, bahkan menghindari awak media.
"Tidak, tidak (mau komentar)," ujarnya sembari bergegas pergi.
Namun, Danang Wicaksono, Kabid PKB Bapenda Jateng, menjelaskan bahwa opsen ini bertujuan memperkuat kas daerah (APBD) kabupaten/kota.
Dengan sistem ini, dana pajak langsung masuk ke daerah setiap hari tanpa harus menunggu satu bulan.
“Adanya pungutan opsen sebesar itu bisa digunakan oleh kepala daerah untuk membangun kotanya. Saya contohkan, Kota Solo ketika Walikotanya mau bangun hari ini, duitnya sudah ada,” jelas Danang.
Ia juga mengeklaim bahwa kenaikan di Jawa Tengah masih lebih rendah dibandingkan provinsi tetangga seperti DIY atau Jawa Barat.
“Kami meyakini, selepas 2026 nanti masyarakat sudah sudah terbiasa dengan pola ini,” pungkasnya.