TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan bisnis haram yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, masih terus didalami oleh Mabes Polri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang sebelumnya telah dipecat dan jadi tersangka kasus sabu, pada Senin (9/2/2026) kemarin.
Malaungi menyebut atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Tidak lama kemudian, AKBP Didik dicopot dari jabatannya dan dibawa ke Jakarta, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Jadi Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam 20 Tahun Penjara
Pihak Mabes Polri mengungkap, sebelum terjadi penangkapan, AKBP Didik sempat menitipkan koper berisi narkoba kepada polwan bernama Aipda Dianita Agustina.
Yang bersangkutan diketahui tinggal di wilayah Karawaci, Tangerang, Banten.
Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap membeberkan, AKBP Didik dan Aipda Dianita memang saling kenal.
Bahkan, pernah bertugas bersama saat berada di Polda Metro Jaya.
"(Aipda Dianita) Dulu anak buah DP (AKBP Didik) pada saat berdinas di Polda Metro Jaya," katanya kepada Tribunnews.com.
Kemudian berdasarkan pengakuan AKBP Didik, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Aipda Dianita.
Benar saja petugas menemukan koper berisi narkoba dengan berbagai jenis, antara lain:
Atas dasar inilah, AKBP Didik kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan nasib Aipda Dianita hingga kini masih menjadi saksi bersama istri AKBP Didik.
Keduanya juga telah melakukan tes narkoba.
"Untuk MR (Istri AKBP Didik) dan DA masih diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Kronologi Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Disita di Rumah Polwan
Kuasa hukum tersangka Malaungi, Asmuni membeberkan pengakuan kliennya.
Yang bersangkutan mengaku terlibat dalam kasus peredaran sabu atas perintah AKBP Didik.
"Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut," kata, dikutip dari TribunLombok.com.
Asmuni melanjutkan, kliennya dalam kasus ini berperan sebagai pihak yang diperintah untuk menyimpan barang bukti sabu milik pengedar bernama Koko Erwin.
Sebagai imbalan, Koko Erwin memberikan uang Rp1 miliar untuk AKBP Didik yang digunakan membeli mobil.
Uang ditransfer secara bertahap dari Rp200 juta kemudian Rp800 juta ke sebuah rekening milik seorang wanita.
Bayaran tersebut lantas diserahkan ke AKBP Didik lewat perantara ajudannya.
Usai uang diterima, Malaungi diperintah atasannya untuk mengambil narkoba di sebuah hotel tempat menginap sang bandar untuk disimpan sebelum akhirnya diedarkan ke wilayah Sumbawa.
Kliennya juga mengaku memiliki sejumlah bukti yang telah disampaikan ke penyidik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Disinggung soal temuan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas kliennya, Asmuni menyebut barang haram itu milik Koko Erwin.
"Barang haram yang ditemukan di rumah dinas tersebut merupakan milik Koko Erwin yang tidak diketahui rimbanya," tutup Asmuni.
(Tribunnews.com/Endra/Abdi Ryanda Shakti/Abdul Qodir)(TribunLombok.com/Robby Firmansyah)