TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang ibu muda berinisial IP (20) membeberkan peristiwa kekerasan berat yang dialami anaknya, yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah kamar hotel kawasan Karawang Barat.
Menurut keterangan IP, saat kejadian dirinya sempat meninggalkan kamar untuk membeli makanan. Ia menjelaskan, dirinya bersama sang kekasih menginap di hotel tersebut sambil membawa bayi laki-lakinya.
Sebelum keluar kamar, IP menyebut anaknya masih dalam kondisi terjaga dan sedang memainkan telepon genggam.
IP menuturkan, kekasihnya sempat menghubungi dan menanyakan kondisi anak tersebut.
Tidak lama kemudian, pria itu mengaku mengalami sakit perut dan meminta IP membelikan makanan sekitar pukul 01.30 WIB.
Permintaan itu membuat IP meninggalkan kamar hotel dan meninggalkan anaknya bersama pelaku.
Setelah kembali, IP menemukan kondisi kamar dalam keadaan gelap.
Saat lampu dinyalakan, ia melihat kekasihnya tengah membersihkan darah di area wajah korban.
Ia kemudian memeriksa kondisi anaknya dan mendapati perubahan pada bagian mata serta mulut korban yang terus terbuka.
IP juga mengungkapkan pelaku sempat berusaha mengelabui dirinya dengan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut.
Kecurigaan IP semakin kuat setelah menemukan alat berupa tang dan jarum berukuran besar yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan korban mengalami luka berat pada bagian mata dan lidah. Korban segera mendapatkan penanganan medis di RSUD Karawang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan memukul area mata korban menggunakan tang serta menarik lidah korban hingga mengalami luka sobek. Cep Wildan menyampaikan kondisi korban masih menjalani perawatan intensif, sebagaimana dikutip dari TribunJabar.
Pihak kepolisian memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan guna kepentingan proses hukum. Aparat juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(*)