Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Kutai Kartanegara, Simak Detailnya
Miftah Aulia Anggraini February 15, 2026 08:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Kepastian besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, akhirnya diumumkan.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara resmi menetapkan nominal pembayaran yang menjadi pedoman umat Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 070 Tahun 2026 tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 1447 H/2026 M, yang ditetapkan di Tenggarong pada 9 Februari 2026.

Dalam keputusan itu, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa.

Bagi masyarakat yang memilih membayar dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan kualitas dan harga beras yang biasa dikonsumsi.

Baca juga: PDIP Kukar Tancap Gas Jalankan Perda Zakat, Seluruh Kader Salurkan Zakat Lewat BAZNAS

Berikut rincian nominal zakat fitrah 2026 di Kutai Kartanegara:

2,7 kilogram beras per jiwa

  • Rp68.000 per jiwa (kategori beras premium)
  • Rp49.000 per jiwa (kategori beras medium)
  • Rp38.000 per jiwa (kategori beras standar)

Sementara untuk fidyah, yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan wajib mengganti dengan memberi makan fakir miskin, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Rincian fidyah 2026 di Kutai Kartanegara:

700 gram (7 ons) beras beserta lauk-pauk per hari per jiwa

  • Rp30.000 per hari per jiwa (jika dibayarkan dalam bentuk uang)

Baca juga: Fatwa Baru MUI: Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Penjelasannya

Kepala Kantor Kemenag Kukar, Ariyadi F, S menegaskan bahwa penetapan tersebut telah melalui pembahasan matang bersama unsur terkait dalam rapat koordinasi yang digelar pada 5 Februari 2026.

“Penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini sudah melalui rapat koordinasi bersama unsur terkait. Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Ariyadi tertuang dalam surat keputusan.

Ia menjelaskan, pembagian nominal dalam tiga kategori bertujuan memberikan fleksibilitas kepada masyarakat, mengingat harga beras di pasaran cukup bervariasi.

Dengan demikian, warga dapat menyesuaikan pembayaran zakat fitrah berdasarkan konsumsi sehari-hari.

Baca juga: Fatwa Syariah MUI Dorong Zakat Bisa Biayai Jaminan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan

“Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari kategori yang ditetapkan, silakan menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi,” tambahnya.

Ariyadi juga kembali mengingatkan bahwa zakat fitrah memiliki batas waktu pembayaran yang jelas, yakni sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.

Pembayaran yang dilakukan setelah salat Id tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.

“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada malam dan hari raya Idulfitri. Karena itu, kami mengimbau agar dibayarkan tepat waktu, sebelum salat Id dilaksanakan,” tegasnya.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Ingin Bayar Zakat Sebagai Gaya Hidup

Penetapan ini sekaligus menjadi panduan resmi bagi masjid, panitia zakat, dan lembaga amil zakat di Kukar dalam menerima serta menyalurkan zakat kepada mustahik.

Dengan kepastian nominal tersebut, diharapkan proses penghimpunan dan distribusi zakat dapat berjalan tertib, transparan, serta tepat sasaran.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman umat Muslim di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan tahun ini. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.