TRIBUNPALU.COM - Jadwal pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Pemerintah baru-baru ini memastikan penyaluran THR PNS akan dimulai pada awal Ramadan 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya di Jakarta.
“Saya tidak tahu tanggal pastinya, tapi yang jelas di awal-awal puasa,” ujar Purbaya seusai menghadiri agenda di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari Wartakota.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan waktu bagi para pegawai pemerintah dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Selain jadwal, Menkeu Purbaya juga membocorkan besaran THR yang akan disalurkan.
“Saya lupa, (nominalnya) cukup besar,” kata dia singkat.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2026, Benarkah Cair Mulai Maret? Ini Prediksinya
Pada tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan total anggaran THR sebesar Rp55 triliun di dalam APBN 2026.
Nilai anggaran tersebut mengalami kenaikan dibandingkan realisasi tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp49,9 triliun.
Peningkatan anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
Berdasarkan kalender masehi, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 21 atau 22 Maret 2026.
Merujuk pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR umumnya cair sepuluh hari kerja sebelum hari raya tiba.
Dengan demikian, dana tersebut diprediksi akan masuk ke rekening penerima mulai tanggal 11 hingga 15 Maret 2026.
Baca juga: Jadwal Awal Ramadan 1447 H: Arab Saudi dan Mesir Prediksi 19 Februari, Bagaimana di Indonesia?
THR PNS, TNI, dan Polri biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR bagi aparatur negara yang dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan tertentu.
THR bagi yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Nagara, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
Sedangkan THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
Sementara itu, untuk THR yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri dari:
THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS, terdiri atas:
Baca juga: Satgas Saber Pangan Bareskrim Cek Gudang Bulog Sulteng, Stok Beras Capai 22.000 Ton
Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup beberapa kelompok, yaitu:
Artinya, selain PNS, THR PPPK juga akan dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
PPPK tetap berhak menerima THR meskipun berstatus pegawai dengan perjanjian kerja.
Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel