Kapan THR 2026 PNS, TNI dan Polri Cair? Menkeu Purbaya Beri Bocoran Jadwal dan Besarannya
Lisna Ali February 15, 2026 10:05 AM

TRIBUNPALU.COM - Jadwal pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Pemerintah baru-baru ini memastikan penyaluran THR PNS akan dimulai pada awal Ramadan 2026.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya di Jakarta.

“Saya tidak tahu tanggal pastinya, tapi yang jelas di awal-awal puasa,” ujar Purbaya seusai menghadiri agenda di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari Wartakota.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan waktu bagi para pegawai pemerintah dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Selain jadwal, Menkeu Purbaya juga membocorkan besaran THR yang akan disalurkan.

“Saya lupa, (nominalnya) cukup besar,” kata dia singkat.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2026, Benarkah Cair Mulai Maret? Ini Prediksinya

Pada tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan total anggaran THR sebesar Rp55 triliun di dalam APBN 2026.

Nilai anggaran tersebut mengalami kenaikan dibandingkan realisasi tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp49,9 triliun.

Peningkatan anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.

Berdasarkan kalender masehi, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 21 atau 22 Maret 2026.

Merujuk pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR umumnya cair sepuluh hari kerja sebelum hari raya tiba.

Dengan demikian, dana tersebut diprediksi akan masuk ke rekening penerima mulai tanggal 11 hingga 15 Maret 2026.

Baca juga: Jadwal Awal Ramadan 1447 H: Arab Saudi dan Mesir Prediksi 19 Februari, Bagaimana di Indonesia?

Berapa Besaran THR PNS 2026?

THR PNS, TNI, dan Polri biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR bagi aparatur negara yang dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan tertentu.

THR bagi yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Nagara, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
    Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sedangkan PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gajinya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang diplomatik.

Sementara itu, untuk THR yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri dari:

  • 80 persen gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS, terdiri atas:

  • 8O persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
  • Namun, persentase tukin dalam THR ASN 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Baca juga: Satgas Saber Pangan Bareskrim Cek Gudang Bulog Sulteng, Stok Beras Capai 22.000 Ton

Kriteria Penerima THR 2026?

Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup beberapa kelompok, yaitu:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pensiunan dan penerima pensiun

Artinya, selain PNS, THR PPPK juga akan dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

PPPK tetap berhak menerima THR meskipun berstatus pegawai dengan perjanjian kerja.

Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.