TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, dan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, serta Informasi Kepegawaian BKPSDM, Rusman, hingga kini belum menemukan titik damai.
Andi Muhammad Farid dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait penganiayaan terhadap Rusman. Laporan tersebut telah disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng, Kamis (12/2/2026).
Selain ke BK DPRD, kuasa hukum Rusman juga melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Soppeng.
Sebaliknya, Andi Farid melaporkan Rusman atas dugaan pencemaran nama baik.
Persoalan ini bermula dari kunjungan Andi Farid ke kantor BKPSDM pada 24 Desember 2025, yang disebut berkaitan dengan SK penempatan delapan PPPK paruh waktu.
Dalam insiden itu, Andi diduga melakukan tindakan tidak patut, termasuk melempar kursi dan menendang korban.
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin, Rizal Fauzi, menilai polemik ini tidak seharusnya mengganggu pelayanan publik.
Menurutnya, Bupati sebagai ketua Forkompida harus mampu memimpin jajaran agar tetap fokus pada pembangunan daerah.
Ia menekankan bahwa persoalan pribadi pejabat publik sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum, termasuk opsi restorative justice.
Rizal juga menambahkan bahwa masalah pengangkatan PPPK memiliki mekanisme tersendiri dalam UU ASN, sehingga tidak seharusnya bercampur dengan kasus dugaan penganiayaan.
“Kita berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan yang mengganggu layanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, nama Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, ikut terseret dalam opini publik.
Sebagian pihak menilai Bupati tidak mampu menyelesaikan masalah ini.
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Bupati, Zenul Abidin, menegaskan bahwa kasus ini murni persoalan pribadi antara Ketua DPRD dan Kabid BKPSDM, tanpa intervensi Bupati.
“Pak Bupati berharap kedua belah pihak bisa segera berdamai agar pemerintahan lebih fokus pada kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Soppeng,” jelas Zenul.