TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Misteri penemuan jenazah ZAAQ (14), siswa SMP Negeri 26 Kota Bandung di kawasan eks objek wisata Kampung Gajah, Bandung Barat, akhirnya terkuak.
Remaja berinisial YA (16) ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama dalam aksi pembunuhan berencana yang memilukan tersebut.
YA diringkus jajaran Polres Cimahi di wilayah Kabupaten Garut pada Minggu (15/2/2026) dini hari, bersama rekan lainnya, APM (17).
Penangkapan ini mengakhiri pelarian singkat mereka setelah membuang jasad korban di semak-semak objek wisata yang terbengkalai.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, mengungkapkan bahwa YA dan korban sebenarnya sudah saling mengenal sejak lama.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuhan Siswa SMP 26 Bandung di Eks Kampung Gajah: Pelaku Ditangkap di Garut
Namun, kedekatan bertahun-tahun itu hancur seketika akibat sebuah pernyataan dari korban yang menyinggung perasaan tersangka.
"Motif tersangka YA tega menghabisi korban karena sakit hati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban memberikan pernyataan sikap bahwa ia ingin menghentikan atau memutus hubungan pertemanan dengan pelaku," ujar AKBP Niko, Minggu (15/2).
Rasa sakit hati yang mendalam itu rupanya berubah menjadi rencana jahat.
YA bersama APM diduga telah mengatur strategi untuk mengeksekusi korban di lokasi sepi, yakni di Desa Cihideung, Parongpong.
Meski YA masih berusia remaja, polisi tetap menjeratnya dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Karena indikasi pembunuhan berencana, YA dan rekannya dijerat Pasal 459 KHUP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," tegas Niko.
Polisi juga menyisipkan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak guna memperkuat jeratan hukum atas hilangnya nyawa anak di bawah umur.
Saat ini, YA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cimahi untuk mendalami kronologi lengkap saat ia mengeksekusi teman lamanya tersebut. (*)