Kronologi Lengkap Putri Dakka Laporkan Fatmawati Rusdi ke Bareskrim, Beda Laporan di Polda Sulsel
Ansar February 15, 2026 01:03 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Putri Hamda Dakka resmi melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pengaduan palsu atau persangkaan palsu.

Laporan tersebut tercatat masuk pada 13 Februari 2026 dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor STTL/74/II/2026/BARESKRIM.

“Laporan saya sudah diterima di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia pada 13 Februari 2026,” ujar Putri kepada Tribun-Timur.Com, Sabtu (14/2/2026).

Berawal dari Laporan di Polda Sulsel

Kasus ini bermula dari laporan Fatmawati Rusdi terhadap Putri yang lebih dahulu dilayangkan ke Polda Sulawesi Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Muchlis Mustafa, Fatmawati melaporkan Putri dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, Putri dituduh melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis penjualan kosmetik Lavish Glow dengan nilai kerugian Rp 1,730 miliar.

Delapan bulan setelah laporan dibuat, penyidik Unit V Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menetapkan Putri sebagai tersangka.

Penyidikan Dihentikan

Namun, pada 13 Februari 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Penghentian itu dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Direktorat Reserse Kriminal Umum yang ditandatangani Komisaris Besar Polisi Setiadi Sulaksono.

Di hari yang sama, Putri melayangkan laporan balik ke Bareskrim Polri.

Klaim Tak Ada Sisa Kewajiban

Putri menegaskan perkara yang dilaporkan Fatmawati bukanlah persoalan utang piutang, melainkan murni kerja sama bisnis kosmetik.

“Kasus yang dilaporkan saudari Fatmawati bukan hutang piutang, tetapi kerja sama bisnis kosmetik,” jelasnya.

Ia mengklaim, saat laporan dibuat, tidak ada lagi kewajiban yang tersisa dari pihaknya.

“Pada saat saudari Fatmawati melaporkan saya melalui kuasa hukumnya, tidak ada sisa kewajiban apa pun dari pihak saya,” katanya.

Putri juga menyebut seluruh modal telah dikembalikan. Bahkan, menurutnya, Fatmawati telah menerima keuntungan sebesar Rp 2,2 miliar.

“Selain seluruh modal sudah dikembalikan, saudari Fatmawati telah menerima keuntungan dari saya sebesar Rp 2,2 miliar,” ujar Putri.

Ia menilai, dalam kondisi sudah memahami modal dan keuntungan telah dinikmati, laporan tersebut tetap dibuat dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Menurut Putri, tindakan itu memenuhi unsur pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas dasar itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik Fatmawati Rusdi ke Bareskrim Polri.

Segketa bisnis

Kuasa hukum Fatmawati Rusdi, Muchlis Mustafa, menegaskan, laporan hukum terhadap Putriana Hamda Dakka murni merupakan sengketa bisnis terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi kosmetik.

Serta tidak memiliki keterkaitan dengan dinamika politik maupun proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Muchlis Mustafa menyampaikan, laporan tersebut telah diajukan sejak 8 Mei 2025, jauh sebelum munculnya isu politik yang kemudian dikaitkan dengan perkara tersebut.

“Laporan ini telah disampaikan pada 8 Mei 2025, jauh sebelum muncul dinamika PAW. Perkara ini murni terkait dugaan pengingkaran kerja sama investasi bisnis kosmetik dan tidak memiliki keterkaitan dengan ranah politik,” ujar Muchlis Mustafa, Sabtu, 14 Februari 2026.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan upaya mencari keadilan atas kerugian materiil dalam kerja sama bisnis yang tidak berjalan sesuai perjanjian.

Menurut Muchlis, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Ia menjelaskan, kasus bermula pada Januari 2023, saat terlapor menawarkan kerja sama investasi produksi 10.000 paket kosmetik Lavish Glow kepada kliennya dengan skema pembagian keuntungan sebesar 60 persen.

Dalam proses tersebut, kliennya kemudian mentransfer dana investasi dengan total Rp1.730.000.000 melalui dua transaksi, yakni Rp730 juta pada 16 Mei 2023 dan Rp1 miliar pada 17 Mei 2023 ke rekening atas nama terlapor.

Namun, dalam pelaksanaannya, terlapor tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, termasuk realisasi produksi dan pengembalian investasi.

“Klien kami telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan seluruh dana sesuai kesepakatan," kata dia.

"Namun hingga saat ini, kewajiban pihak terlapor tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga klien kami mengalami kerugian sebesar Rp1,73 miliar,” jelas Muchlis.

Ia menambahkan, upaya penyelesaian secara non-litigasi sebelumnya telah diupayakan, namun tidak membuahkan hasil, sehingga jalur hukum menjadi langkah terakhir yang ditempuh.

Muchlis juga membantah tudingan bahwa laporan tersebut bermotif politik atau berkaitan dengan proses PAW DPR RI, karena substansi perkara sepenuhnya berkaitan dengan hubungan bisnis.

“Perkara ini murni persoalan hukum dalam hubungan bisnis profesional. Tidak ada kaitan dengan dinamika politik maupun proses PAW," kata dia.

Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi yang dapat menyesatkan opini publik.

Saat ini, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan di Polda Sulawesi Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (*)


 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.