BREAKING NEWS: Pembunuhan Siswa SMP 26 Bandung di Eks Kampung Gajah: Pelaku Ditangkap di Garut
Ravianto February 15, 2026 01:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, PARONGPONG - ZAAQ (14), siswa SMP Negeri 26 Kota Bandung yang mayatnya tergeletak di bekas objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ternyata korban pembunuhan.

Dua pelaku inisial YA (16) dan APM (17) ditangkap polisi di Kabupaten Garut.

"Berawal dari penemuan jenazah di eks Kampung Gajah, hasil penyelidikan ternyata korban pembunuhan, ada dua pelaku yang kami amankan dini hari tadi, di Garut," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra Minggu (15/2/2026).

Niko mengungkapkan, korban dan pelaku telah saling kenal beberapa tahun ke belakang.

Motif pelaku tega menghabisi korban karena sakit hati. 

"Pelaku merasa sakit hati terhadap korban, dimana korban memberikan pernyataan sikap bahwa untuk menghentikan pertemanan dengan pelaku," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penemuan Mayat di Eks Kampung Gajah Bandung, Ternyata Siswa SMPN 26 Bandung

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (3) dan atau Pasal 479 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 KHUP.

Selain itu, terduga pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terkait dengan pembunuhan berencana, ancamannya adalah pidana mati atau penjara sumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tandas Niko. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.