TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil membongkar jaringan pemasok minuman keras (miras) oplosan maut dari Miras Gembling yang telah merenggut sembilan nyawa warga Subang.
Dua aktor utama di balik tragedi maut tersebut kini resmi mendekam di balik jeruji besi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Sabtu (14/2/2026), pemandangan mencolok tersaji saat polisi memajang ratusan botol miras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) sebagai barang bukti.
Botol-botol berlabel merah tersebut menjadi saksi bisu petaka yang terjadi sejak Minggu (8/2/2026) lalu.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran miras ilegal lintas wilayah.
Baca juga: Tragedi Miras Oplosan Subang Tewaskan 9 Orang: Begini Kronologi Penderitaan Korban Sebelum Ajal
"Kami mengamankan dua tersangka utama. HS, yang merupakan pemasok miras dari wilayah Cirebon, dan JB, pemilik toko di Subang yang menjual sekaligus mengoplos minuman keras tersebut untuk para korban," ujar AKBP Dony di hadapan awak media.
Dari hasil penggeledahan di gudang dan toko milik tersangka, petugas menyita sedikitnya 177 botol miras baik dalam kondisi kosong maupun berisi, tumpukan bungkusan minuman energi sebagai bahan campuran, nota pembelian, hingga satu unit mobil yang digunakan untuk distribusi.
Tragedi ini bermula saat para korban berpesta miras oplosan pada Minggu malam.
Campuran antara Vodka BigBoss dan minuman energi tersebut memicu reaksi beracun yang sangat fatal.
Satu per satu korban mengalami mual hebat, gangguan penglihatan, hingga sesak napas akut sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Hingga 13 Februari, total tercatat sembilan orang meninggal dunia, sementara dua warga lainnya masih berjuang dalam perawatan intensif di rumah sakit," tambah Kapolres.
Atas tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain secara massal, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara. Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap peredaran miras ilegal. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang berani mengancam nyawa masyarakat," tegas AKBP Dony.
Polres Subang kini terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi sisa-sisa miras maut tersebut yang beredar di masyarakat guna mencegah bertambahnya jumlah korban. (*)