BANGKAPOS.COM -- Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah menyiapkan anggaran jumbo sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri.
Alokasi tersebut berasal dari Kementerian Keuangan dan menjadi anggaran THR Lebaran 2026.
Nilainya meningkat signifikan dibandingkan realisasi THR tahun 2025 yang mencapai Rp49,9 triliun.
Baca juga: TNI AL Latihan Operasi Pertahanan Pantai, KASAL Bakal Kunjungi Sejumlah Titik di Kabupaten Bangka
Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara menjelang momen hari besar keagamaan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penyaluran THR akan dilakukan pada awal Ramadan.
“Yang jelas awal-awal puasa (THR) sudah kita salurkan,” tutur Purbaya kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Jika merujuk kalender 2026, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.
Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan berlangsung pada pertengahan Maret, bertepatan dengan awal hingga pertengahan bulan puasa.
THR menjadi momen yang paling dinanti para ASN dan aparat negara karena sangat membantu kebutuhan menjelang Lebaran, mulai dari biaya mudik, belanja kebutuhan keluarga, hingga berbagai persiapan hari raya lainnya.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026
Berbeda dengan sektor swasta yang mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, pencairan THR bagi ASN termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, dan pensiunan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diterbitkan menjelang Lebaran.
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya cair sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya.
Jika pola ini kembali diterapkan, maka pencairan THR 2026 diperkirakan berlangsung pada 11–15 Maret 2026.
Adapun komponen THR ASN biasanya meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah
Dengan jadwal tersebut, sebagian ASN berpotensi menerima THR lebih awal dibandingkan pekerja di sejumlah sektor swasta.
Daftar Gaji PNS 2026
Untuk tahun 2026, struktur gaji PNS masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi tersebut sebelumnya merevisi aturan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Penyesuaian gaji ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS sekaligus mendorong kinerja serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
I a: Rp1.685.700–Rp2.522.600
I b: Rp1.840.800–Rp2.670.700
I c: Rp1.918.700–Rp2.783.700
I d: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
II a: Rp2.184.000–Rp3.643.400
II b: Rp2.385.000–Rp3.797.500
II c: Rp2.485.900–Rp3.958.200
II d: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
III a: Rp2.785.700–Rp4.575.200
III b: Rp2.903.600–Rp4.768.800
III c: Rp3.026.400–Rp4.970.500
III d: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
IV a: Rp3.287.800–Rp5.399.900
IV b: Rp3.426.900–Rp5.628.300
IV c: Rp3.571.900–Rp5.866.400
IV d: Rp3.723.000–Rp6.114.500
IV e: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Selain gaji pokok dan THR, PNS juga memperoleh berbagai fasilitas lain, seperti tunjangan, hak cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Dengan kepastian anggaran dan jadwal pencairan yang semakin jelas, ASN kini dapat mulai merencanakan kebutuhan Lebaran 2026 dengan lebih tenang.
(Bangkapos.com/Tribunnews./Tribun Trends)