Harta Kekayaan Bursok Anthony Disorot, Total Minus Rp1,1 Miliar Usai Desak Menkeu Mundur
Evan Saputra February 15, 2026 02:03 PM

BANGKAPOS.COM - Nama Bursok Anthony Marlon kembali menjadi perhatian setelah melayangkan surat terbuka kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 9 Februari 2026.

Di tengah polemik desakannya agar keduanya mundur terkait dugaan fraud dan mutasi pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), laporan LHKPN 2024 turut menjadi sorotan karena mencatat total harta kekayaannya minus Rp1,1 miliar, dengan utang mencapai Rp1,2 miliar.

Berikut ulasan lengkapnya

Dalam surat yang dilayangkan, ia mendesak keduanya mundur jika tidak mampu menindaklanjuti laporan dugaan korupsi, fraud dalam proses mutasi pejabat, hingga isu diskriminasi SARA di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebelumnya, pada 2023, Bursok juga pernah meminta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mundur terkait tudingan pembiaran terhadap perusahaan bodong yang disebut tak memiliki NPWP dan tak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

Baca juga: Sosok Pegawai Pajak Bursok Tantang Menkeu Purbaya Mundur, Pernah Desak Sri Mulyani Lepas Jabatan

Menurut Bursok, aktivitas perusahaan bodong itu sangat mencurigakan karena kepemilikan virtual akun rekening di 8 bank pemerintah dan swasta dalam negeri.

Perusahaan tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Bursok menilai Sri Mulyani seperti tutup mata dengan aktivitas dua perusahaan bodong tersebut, yang seharusnya kementerian melakukan pemeriksaan secara serius. 

Di samping itu, Busrok kesal karena Sri Mulyani dianggap telah mengobok-obok pegawai Ditjen Pajak.

Kini Bursok mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Surat tersebut tertanggal 9 Februari 2026 dan berisi kritik tajam terkait berbagai persoalan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Dalam tulisannya, Bursok menyoroti isu penanganan korupsi, dugaan fraud dalam proses mutasi pejabat, hingga persoalan diskriminasi SARA

Ia juga menantang Purbaya untuk menindaklanjuti laporan yang telah ia suarakan selama bertahun-tahun.

Tidak hanya itu, Bursok mendesak agar Purbaya dan Suryo mundur apabila tidak mampu mengusut dugaan fraud yang ia laporkan.

 “Mundurlah dari jabatan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak sesegera mungkin bila memang tidak sanggup menindaklanjuti pengaduan-pengaduan saya,” tulisnya Busrok dalam suratnya yang diterima oleh redaksi Warta Kota Live.

Selain menyinggung persoalan tersebut, Bursok turut mengkritik kebijakan mutasi terbaru di tubuh DJP.

Ia menyayangkan keputusan pimpinan yang memutasi Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut, pihak yang pernah ia adukan atas dugaan fraud dan pelanggaran SARA, ke jabatan yang dinilai lebih baik. 

Menurutnya, langkah tersebut tidak sejalan dengan harapannya agar pejabat yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Harta kekayaan

Berikut rincian harta kekayaan Bursok berdasarkan LHKPN tahun 2024.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 100.000.000

1. MOBIL, DAIHATSU SIGRA D-MT Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp100.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 5.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 216.374

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 105.216.374

III. UTANG Rp. 1.209.735.332

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. -1.104.518.958

Profil Bursok

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2016, Bursok pernah menjadi Kepala Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai, Sumatra Utara.

Kemudian menurut LHKPN 2019, dia menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di Kanwil DJP Sumatra Utara I.

Lalu, dia dipercaya menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan LHKPN 2023, dia berganti jabatan menjadi Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di Direktorat Jenderal Pajak.

Terakhir, menurut LHKP 2024, Bursok tercatat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di Direktorat Jenderal Pajak.

Tidur di hotel berbulan-bulan

Bursok mengaku pernah tinggal berbulan-bulan bersama istri, anak-anak, dan pembantunya selama ini di Hotel ASEAN Medan, Sumatera Utara.

Bursok mengaku telah mengantongi izin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI selama menginap 9 bulan di Hotel ASEAN Medan (kini berubah nama menjadi Hotel Radisson Medan) pada tahun 2016.

“Saya bayar bulanan waktu itu. Rp 10 juta per bulan. Saya bayar tiap tanggal 1 setiap (bulan) habis gajian," ujarnya pada tahun 2023 silam.

"Saya ambil 1 kamar standar yang diisi saya, istri saya, tiga anak saya, dan dua pembantu.

Bursok berkata sengaja memilih hotel karena di sana ada CCTV untuk keamanan.

"Dan saya sudah minta ijin ke Direktorat Kitsda dan alasan-alasannya. No problem kata mereka,” kata Bursok.

Bursok mengaku mendapat potongan harga selama menginap di Hotel ASEAN. Dia mendapat potongan harga dari yang tadinya Rp600 ribu/malam menjadi Rp300 ribu/malam.

(Tribunnews/Kompas/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.