Korupsi Dana TUP Rp. 901 Juta, Kejati Maluku Beberkan Modus Bendahara Kejari SBT
Ode Alfin Risanto February 15, 2026 02:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku membeberkan modus yang dilakukan tersangka SN dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tahun anggaran 2024.

SN diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sejak 21 Agustus hingga 26 November 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, ia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menyimpang dari prosedur pengelolaan keuangan negara.

Baca juga: Terupdate! Jadwal KM Tidar 15 Februari - 10 Maret 2026: Rute Bau Bau, Maumere, Larantuka

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni SORONG - Jakarta: 15, 16, 21 Februari 2026, Tarif Rp 1.025.500

Keterangan ini disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, didampingi Koordinator Ye Almahdaly, Kasi Penyidikan Azer J. Orno, serta Kasi Operasional Achmad Birrawa Bissawasb, usai penetapan SN sebagai tersangka, Kamis (12/2/2026).

Radot menjelaskan, modus pertama yang dilakukan SN yakni tidak menyerahkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para kepala seksi sebagaimana mestinya.

“Dana TUP seharusnya disalurkan sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Namun dalam praktiknya, dana tersebut tidak diserahkan sesuai prosedur,” ujarnya.

Selain itu, SN juga diduga memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait mengenai penggunaan serta pencairan dana.

Ia bahkan disebut melakukan pencairan TUP tahap kedua tanpa sepengetahuan pimpinan.

Tak hanya itu, dokumen administrasi pencairan dana juga ditandatangani sendiri oleh tersangka.

“Tindakan tersebut jelas menyalahi mekanisme dan prosedur administrasi keuangan negara. Ini menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang kami tangani,” tegas Radot.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp901 juta. Dana ratusan juta rupiah itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik pidana khusus Kejati Maluku, SN ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Saat ini, SN ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 12 Februari hingga 3 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)
 
 
 
 
 
 
 
 

 

 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.