TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap dokter Richard Lee.
Richard Lee akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan dokter Samira Farahnaz alias doktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan Richard Lee dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026).
Surat panggilan pemeriksaan pun sudah dikirimkan kepada Richard Lee dan tim kuasa hukumnya.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, 19 Februari 2026 pukul 10.00. Dan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," kata Budi, Minggu (15/3/2026).
Budi menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional. Ia menyebut penyidik tidak dipengaruhi intervensi dari pihak manapun.
"Dalam penanganan perkara apapun, apalagi tentang perkara tersangka DRL, penyidik Polda Metro Jaya sangat profesional. Tidak terpengaruh dalam bentuk intervensi apapun, baik itu intervensi kekuasaan ataupun intervensi materi," ujar Budi.
"Jadi proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel," imbuh dia.
Dalam proses pemeriksaan sebelumnya, Richard Lee telah menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik.
Polisi pun akan menuntaskan 14 pertanyaan tersisa kepada Richard Lee. Namun, tidak menutup kemungkinan bakal ada pertanyaan tambahan dari penyidik.
Adapun dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk serta treatment kecantikan.
Laporan yang dilayangkan dokter Samira alias doktif itu teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.