Pria Asal Pakenjeng Garut Dipolisikan Setelah Viral Diduga Menistakan Agama di Medsos
Kemal Setia Permana February 15, 2026 02:11 PM

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Lini masa media sosial di Garut digegerkan dengan unggahan seorang pria yang diduga melakukan penistaan agama. 

Dugaan penistaan itu diunggah oleh akun Tiktok @hkobar.beke kemudian memantik sejumlah reaksi warganet.

Terdapat dua video yang diunggahnya. Salah satu video tersebut telah ditonton sekitar 760 ribu kali dan diduga memuat unsur penghinaan terhadap Tuhan.

Dari penelusuran Tribunjabar.id, pemilik akun Tiktok tersebut berinisial HS (46) warga Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolsek Pamulihan Iptu Dadi Supriadi mengatakan pihaknya sudah menerima aduan dari masyarakat terkait unggahan tersebut.

Baca juga: Hampir 100 Persen Kebutuhan Pangan di Kota Bandung Masih Dipasok dari Luar Daerah

"Sudah kami mediasi dan klarifikasi dengan menghadirkan yang bersangkutan hari Jumat kemarin, tetapi tak ada titik temu antara dia dan masyarakat," ujarnya kepada awak media, Minggu (15/2/2026).

Ia menuturkan, setelah pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat setempat memutuskan untuk melaporkan H ke Polres Garut.

Laporan itu dilayangkan pada Sabtu kemarin atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Sudah ditangani Polres Garut, kami hanya mengingatkan kepada masyarakat, jangan main hakim sendiri jangan ada kekerasan," ungkapnya.

Salahsatunya perwakilan Masyarakat Pamulihan, Ede Sukmana, mengatakan bahwa ia telah resmi melaporkan HS ke Polres Garut pada Sabtu (14/2/2026) pukul 10.00.

"Kewajiban saya sebagai umat muslim, wajar dan pantas kalo ini dilaporkan ke pihak berwajib, kami khawatir ini jadi polemik di yang lebih luas di masyarakat," ujarnya saat dihubungi Tribun.

Baca juga: Long Weekend Imlek, Penumpang Whoosh Meningkat Hingga Tembus 25 Ribu Orang per hari

Ia menuturkan melalui laporan polisi tersebut pihaknya berharap proses hukum dalam kasus itu dapat berjalan secara jelas dan transparan.

Menurutnya, apabila diproses secara hukum, akan terungkap maksud dan tujuan terduga pelaku, termasuk alasan di balik dugaan penghinaan terhadap Tuhan yang disampaikan di media sosial.

"Jadi kan nanti jelas, apakah yang bersangkutan memiliki kelainan mental atau kenapa, nanti pihak yang berwajib yang bisa menerangkannya," ungkapnya.

Di sisi lain Ede mengaku merasa sedih atas kejadian tersebut. Menurutnya, sebagian orang kerap tidak peka terhadap persoalan seperti itu.

Ia menilai, ketika ada manusia yang dihina banyak pihak yang langsung membela, namun saat Tuhan mereka dihina justru banyak yang memilih diam.

"Saya tidak ingin menjadi orang yang diam ketika sang pencipta dihina, saya takut tergolong jadi orang yang diam," kata Ede. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.