TRIBUNJAMBI.COM - Peta konflik hukum dalam polemik ijazah palsu kian memanas dan berbalik arah.
Ahli Forensik Digital, Rismon Hasiholan Sianipar, yang selama ini vokal mempertanyakan keaslian ijazah Joko Widodo atau Jokowi, kini justru dilaporkan oleh sejumlah elemen pendukung Jokowi atas dugaan kepemilikan ijazah palsu untuk gelar Magister (S-2) dan Doktoral (S-3) miliknya.
Laporan resmi ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1210/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Februari 2026, setelah sebelumnya sempat tertahan di tahap konsultasi.
Taufik Bilhaki, selaku pelapor yang didampingi Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, mengklaim memiliki bukti kuat bahwa gelar akademik Rismon dari Jepang bermasalah.
Mereka menuding ijazah S-2 dan S-3 atas nama Rismon yang disebut-sebut diterbitkan oleh Universitas Yamaguchi tidaklah sah.
“Kami mendapatkan informasi dari kampus Yamaguchi Jepang, yang bersangkutan identitas ijazahnya tidak pernah diterbitkan oleh kampus tersebut,” tutur Bilhaki di Mapolda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Lechumanan, mengungkapkan bahwa tekanan hukum terhadap Rismon kini datang dari berbagai penjuru.
Baca juga: Respon Polda Metro Jaya Soal Kubu Roy Suryo Cs Desak Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Baca juga: Oknum Polisi Babak Belur Dikeroyok Massa Usai Tembak Warga di Jayapura, Terancam Sanksi Berlapis
Baca juga: Peringatan Eks Napiter ke Pemerintah Soal Wacana Penanganan Terorisme Oleh Militer
Saat ini, tercatat sudah ada tiga laporan yang menyeret Rismon, di mana dua di antaranya telah didaftarkan di Polres Jakarta Selatan. Rismon dibidik dengan pasal berlapis dalam KUHP Baru dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Ya, saya minta secara subjektif, objektif, lakukan hukum!” tegas Lechumanan mendesak kepolisian segera memproses berkas perkara tersebut.
Reaksi Rismon: Siap Ladeni dan Ancam Lapor Balik
Meski kini dikepung oleh tiga laporan sekaligus, Rismon Sianipar yang juga menyandang status tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi ini menyatakan tidak akan mundur selangkah pun.
Menanggapi tuduhan mengenai gelar akademiknya dari Jepang, ia mengaku siap menghadapi proses hukum di kepolisian.
Namun, ia memberikan peringatan keras kepada para pelapor bahwa tuduhan tanpa bukti akan berujung pada konsekuensi hukum serius bagi mereka.
“Saya menghargai hak hukum mereka. Saya akan ladeni. Tapi ada konsekuensi, akan saya laporkan balik kalau tidak terbukti,” ucap Rismon dengan nada menantang saat ditemui secara terpisah.
Perang data dan legalitas ijazah ini kini menjadi bola salju yang melibatkan dua institusi pendidikan lintas negara, sekaligus menguji kredibilitas masing-masing pihak di mata hukum.
Sementara itu, belum lama ini, Peneliti Sistem Informasi dari Hokaido Jepang, Rony Teguh menemukan fakta terkait dengan riwayat pendidikan Rismon Sianipar, Ahli Forensik Digital rekan Roy Suryo yang menuduh ijazah Jokowi palsu.
Menurut Rony, ijazah Rismon Sianipar yang diklaim dari universitas di Jepang tidak ditemukan.
Rony menerangkan biasanya mahasiswa yang mendapat beasiswa di Jepang mengajukan program study B1, Master dan Doctoral.
Nantinya, kata dia pihak universitas di Jepang akan menguji mahasiswa tersebut, apakah mampu atau tidak dalam menempuh pendidikan.
"Biasanya kalau ada ketidakmampuan, maka grade kita diturunkan, kita masuk dulu ke riset student," kata Rony di Crispy Channel.
Menurut Rony Teguh, ia mendapat temuan terkait prosiding milik Rismon Sianipar yang ditulis tahun 2006.
Baca juga: Jokowi Respon Roy Suryo dari Solo: Maaf Itu Urusan Pribadi, Proses Hukum Ijazah Jalan Terus
Baca juga: Mumi Tertua Berusia 11.000 Tahun Ditemukan Profesor Jepang di Papua
"Orang ini atau penuduh ini memiliki hanya satu prosiding. Prodising itu tingkat kasta terendah dalam sebuah penelitian karena dia hanya menampilkan data baru yang belum bisa dijadikan paper utama," jelasnya.
Selain itu Rismon Sianipar juga menjadi penulis nomor empat dalam paper.
"Biasanya penulis ke 4 itu penulis pembantu. Hanya bantu, kadang ngedit, yang menjadi penulis utama The First Outers itu penulis utamanya. dia bekerja dari analisis, menulis, memverifikasi sampai disodorkan ke profesornya," katanya.
Rony Teguh mengaku telah mengecek tesis milik Rismon Sianipar.
Dan hasilnya, tidak ditemukan di Yamaguchi University.
"Saya juga melihat ini ada kecurigaan, bukan hanya curiga tapi sudah dipastikan 100 persen. Saya cek ke Yamadai, Yamaguchi Daigaku universitas di Yamaguchi. Saya tulis dalam bahasa Jepang bahwa yang bersangkutan tesis dengan master yang tertulis di CV itu tidak ada," katanya.
Menurutnya sistem di Jepang akan memeriksa ke semua jaringan.
"Di Jepang itu sewaktu dia menerima informasi dia mengevaluasinya bertingkat. Dia cek ke fakultas bahkan departemen jurusannya, dan itu tidak ditemukan sama sekali," kata Rony Teguh.
Ia bahkan tertawa ketika membahas ijazah Rismon yang diklaim berasal dari Yamaguchi Jepang.
"Ijazahnya ini," kata Rony sambil tertawa.
Dia menerangkan ijazah Jepang dikeluarkan dalam dua bahasa, Kanji dan Bahasa Inggris.
"Jadi kalau ngedit yang Bahasa Inggrisnya aja yang nipu-nipu lah. Tapi kalau kanjinya punya presisi dan otentikasi sangat sulit dilakukan modifikasi dan mereka punya standar untuk pengecekan," katanya.
Rismon Sianipar memang sudah menunjukan ijazah Jepang lewat live di kanal Youtube Balige Academy.
Saat itu dia mengklaim ijazah miliknya asli karena dicap basah.
"Dicap basah katanya kemarin, cuma kertasnya warna putih. Kertas di Yamaguchi itu warna kuning," katanya.
Rismon juga sempat menunjukan transkrip nilai yang ia peroleh.
"Transkrip yang asli untuk seluruh unversitas itu biasanya ada kolomnya. Ada nama, tempat tanggal lahir, nomor mahasiswanya, ada sabujek kornya yang diambil. Sebelahnya tahun yang diambil, di sebelahnya ada nilainya. Baru dicap di bawah," katanya.
Sedangkan milik Rismon, Rony merasa aneh.
"Nah yang kemarin itu agak aneh sedikit saya melihat karena tidak sama dengan transkrip nilai biasa kami gunakan. Nah itu yang tahun dulu juga sama formatnya," katanya.
Sementara Rismon Sianipar mengatakan telah melaporkan tuduhan dari Josua M Sinambela dan Rony Teguh pada pihak pengacara.
"Latar belakang pendidikan sudah saya laporkan ke pengacara tapi kita hemat energi, setelah ini baru kita laporkan pencemaran nama baik," kata Rismon di Youtube Mosato Doc.
Ia menekankan sudah menunjukan ijazahnya.
"Sudah saya tunjukan sertifikat saya dan transkrip nilai bahwa saya memiliki 7 mata kuliah. Kalau gak salah S-nya 3 atau 4, IPK saya 4. Itu syarat dari pendidikan saya," katanya.
Di lain kesempatan saat di Youtube Sentana, Rismon menantang Josua dan Rudy untuk bertemu bertatap muka saling menguji ijazah Jokowi.
"Mentalitas orang kalau di online seolah hebat, kalau face to face itu masalah mental lho. Saya sudah sering berhadapan dengan orang di online itu seolah ngomong selangit. Contoh Silfester, kemarin ketemu juga jaga sikap. jadi jangan apa," katanya.
"Datang ke sini ayo bawa program mu , saya bawa program saya, komputer saya," tambah Rismon Sianipar.
Ia bahkan menawarkan membantu mencari sponsor untuk akomodasi.
"Bilang kalau minta gratis, biar saya cari sponsor," katanya.
Sedangkan Roy Suryo meledek Josua M Sinambela.
"Dia mungkin bisanya nyanyi diobok-obok aja itu," kata Roy Suryo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo menyatakan tidak akan mengajukan restorative justice (RJ) seperti yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Hal itu sebagai penegasan setelah tim hukumnya mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Itwasum Mabes Polri yang dipimpin Komjen Wahyu Widada.
"Enggak (mengajukan RJ), nggak akan kalau itu nggak, hal yang mustahil," ucap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
Roy menyatakan bahwa permintaan penghentian penyidikan ijazah murni demi hukum.
Bahwa penghentian penyidikan laporan terhadap Eggi Sujana dan Damai Hari Lubis atau dikenal SP3, otomatis seluruh terlapor juga dihentikan penyidikannya.
Sebab perkara yang dimaksud menjadi satu laporan polisi.
Roy sepakat dengan yang diutarakan eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno di mana untuk menghentikan penyidikan, pelapor harus mencabut laporannya.
Bukan seperti yang terjadi saat ini hanya dua tersangka dicabut laporannya.
"Iya harusnya semua dihentikan penyidikannya bukan hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis padahal satu surat kan yang dicabut kan semuanya gugur," terang Roy.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyatakan sejak 30 Juni 2025 kliennya berstatus sebagai saksi fakta dalam perkara dugaan ijazah palsu di Mabes Polri.
Menurut Refly, secara doktrinal, penetapan tersangka terhadap saksi yang sedang memberikan keterangan mengenai objek perkara yang sama dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi hukum atau obstruction of justice.
Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mewajibkan penundaan tuntutan hukum terhadap saksi hingga perkara pokoknya, yakni laporan dugaan pemalsuan surat, memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Refly juga menyoroti penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Penerbitan SP3 tersebut semestinya didahului dengan pencabutan laporan polisi (LP) terhadap keduanya.
Sementara, kata dia, LP tersebut berada dalam satu bundel dan satu nomor perkara yang sama.
“Kalau LP-nya dicabut, maka otomatis semua gugur,” ujarnya.
Refly mengutip pandangan mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang menyebut pencabutan laporan dalam satu perkara hanya dapat dikecualikan apabila tersangka meninggal dunia.
“Dalam hal ini Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia sehingga ketika LP terhadap dia dicabut, maka enam lainnya harusnya gugur juga. Nah ini yang kita katakan melanggar prosedur,” kata Refly.
Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir di kepolisian.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara itu, Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo Cs berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Peringatan Eks Napiter ke Pemerintah Soal Wacana Penanganan Terorisme Oleh Militer
Baca juga: Jadwal Bus dan Travel Jambi-Pekanbaru 16 Februari 2026, Harga Rp250 Ribu
Baca juga: Oknum Polisi Babak Belur Dikeroyok Massa Usai Tembak Warga di Jayapura, Terancam Sanksi Berlapis