Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin menanggapi penggeledahan yang dilakukan Kejari Kepahiang di rumahnya pada Kamis (12/2/2026).
Penggeledahan berlangsung di rumah milik Bando Amin di Desa Pematang Donok, Kabupaten Kepahiang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Indikasi dugaan korupsi yang mencuat dan tengah didalami penyidik berkaitan dengan pengadaan lahan yang saat ini menjadi Gedung Olahraga (GOR) Kepahiang.
Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam tersebut, jaksa mengamankan satu boks berisi sekitar 20 dokumen penting.
Bando Amin Mengaku Bingung
Usai penggeledahan, Bando mengaku bingung atas adanya dugaan pengurangan lahan tersebut.
"Saya juga bingung, katanya ada pembelian tanah GOR itu tidak sesuai dengan sertifikat awal ada kekurangan. Jelas ada kekurangan lah kita membangun, dulu jalan depan gor itu satu jalur sekarang sudah dua jalur berkurang lah," ucap Bando.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, lahan yang pada perencanaan awal diperuntukkan sebagai terminal Kepahiang dan kemudian dialihfungsikan menjadi Gedung Olahraga tersebut berjumlah 3,3 hektare dengan harga sekitar Rp 450 juta.
"Tanah itu pemda beli dengan masyarakat, dengan luas tiga koma sekian dengan harga 7.500 per meter total anggarannya sekitar Rp 400 juta. Dulu kita plot untuk terminal, sesuai dengan konsultan, karena kita sangat membutuhkan gedung olahraga makanya kita bangun, iya kita alihkan tidak masalah," jelas Bando.
Siapkan Langkah Pembuktian
Ke depan, ia akan menyiapkan langkah-langkah untuk membuktikan bahwa tidak ada korupsi dalam pengadaan lahan tersebut.
"Ke depan kita akan berupaya membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dengan kita siapkan pengacara bahwa itu tidak ada korupsinya," pungkas Bando.
Digeledah Jaksa
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di Kepahiang, pada Kamis (12/2/2026).
Dalam pengusutan tersebut kejari melakukan penggeledahan di rumah milik Bando Amin di Desa Pematang Donok, Kabupaten Kepahiang sekitar pukul 14.00 WIB.
Adapun indikasi dugaan korupsi yang mencuat dan tengah didalami penyidik yakni pada pengadaan lahan yang saat ini menjadi Gedung Olahraga (GOR) Kepahiang.
Kasus tersebut sudah naik ketahap penyidikan dan telah ada beberapa saksi yang diperiksa.
"Hari ini kami melakukan penggeledahan di rumah saksi Bando Amin mantan bupati Kepahiang periode 2005-2015," ucap Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar kepada TribunBengkulu.com, Kamis (12/2/2026).
Pihaknya telah menggeledah lima ruangan yang terdiri dari empat kamar dan satu ruang kerja.
"Objeknya rumah, ada empat kamar dan satu ruang kerja," ujar Febrianto.
Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam tersebut, jaksa mengamankan satu boks yang berisi sekitar 20 dokumen penting.
"Kami mengamankan kurang lebih 20 dokumen penting yang berkaitan dengan dengan proses jual beli dan asal usul lahan," ungkap Febrianto.
Selama proses penggeladah ia menjelaskan bahwa pemilik dan penghuni rumah bersifat koperatif.
"Selama proses penggeledahan penghuni rumah koperatif dan sangat membantu kerja penyidik," pungkas Febrianto.
Kata Kajari
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di Kepahiang, Kamis (12/2/2026).
Dalam pengusutan tersebut kejari melakukan penggeledahan di rumah milik Bando Amin di Desa Pematang Donok, Kabupaten Kepahiang sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami hari ini melakukan penggeledahan terkait alih fungsi lahan dari GOR yang sebelumnya direncanakan terminal," ucap Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro kepada TribunBengkulu.com, Kamis (12/2/2026).
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada masa kepemimpinan mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin.
"Kejadian ini di tahun 2015 pada akhir masa jabatan Bupati Kepahiang Bando," ujar Bagus.
Adapun indikasi korupsi yang mencuat dan tengah didalami penyidik yakni pada pengadaan lahan yang saat ini menjadi Gedung Olahraga (GOR) Kepahiang.
"Ini pengadaan lahan yang di Desa Tebat Monok yang saat itu anggaran total sekitar 450 juta tahun 2015," jelas Bagus.
Kasus tersebut sudah naik ketahap penyidikan dan telah ada beberapa saksi yang diperiksa.
"Sampai sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, sampai dengan hari ini status Bando masih saksi," beber Bagus.
Disisi lain dalam proses penyidikan pihaknya masih mencari beberapa dokumen penting.
"Ada beberapa dokumen yang kami cari yang belum kami dapatkan saat pemeriksaan," ungkap Bagus.
Oleh sebab itu dalam proses pencarian dokumen tersebut pihaknya melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Bupati Kepahiang Bando Amin.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini