Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
1. Dua Perda Strategis Soal Parkir dan Lingkungan Hidup Disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang secara resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna pada Senin (9/2/2026).
Dua perda tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Parkir serta Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bupati Kepahiang Zurdi Nata mengatakan pengesahan dua perda tersebut telah melalui tahapan sesuai ketentuan pembentukan produk hukum daerah.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam proses pembahasan hingga pengesahan raperda tersebut.
Dua perda ini memiliki peran penting dalam mendukung penegakan aturan parkir serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Kabupaten Kepahiang.
Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibentuk karena sumber daya alam merupakan modal utama pembangunan di berbagai sektor sehingga kebijakan pemanfaatannya harus dilakukan secara efektif dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Parkir diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang.
Hal tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam penegakan kepatuhan terhadap pajak daerah ke depan.
Baca juga: Dua Perda Strategis Soal Parkir dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kepahiang Resmi Disahkan
2. Dana Desa Tahap I Masih Tunggu Aturan Kemenkeu
Penyaluran Dana Desa tahap pertama di Kabupaten Kepahiang belum berjalan hingga awal tahun 2026.
Hingga kini belum satu pun pemerintah desa mengajukan pencairan Dana Desa tahap I.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Zaili, mengatakan belum adanya pengajuan tersebut karena pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur persyaratan pencairan Dana Desa.
Berdasarkan ketentuan tahun-tahun sebelumnya, batas akhir pengajuan Dana Desa tahap pertama biasanya berlangsung hingga pertengahan tahun.
Kendati demikian, saat ini sudah ada pengajuan dari desa terkait Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Namun jumlahnya masih belum signifikan.
Berdasarkan data yang dihimpun TribunBengkulu.com, hingga saat ini baru sekitar 41 perangkat desa di Kabupaten Kepahiang yang telah mengajukan Siltap.
Pemerintah daerah berharap seluruh desa segera melengkapi persyaratan administrasi agar proses pencairan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pengajuan Dana Desa Tahap I di Kepahiang Masih Tunggu Aturan Kemenkeu
3. Santri Asal Kota Bengkulu Ditemukan Tewas Tak Wajar
Seorang santri ditemukan tewas dalam kondisi tidak wajar di Dusun III Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, pada Selasa siang (10/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban bernama Revaldi Harianto (18), tinggal di Jalan Halmahera, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Warga Desa Bogor Baru, Aswari (51), menerangkan korban baru beberapa hari tinggal di rumah kakak iparnya.
Saat kejadian, korban dalam kondisi sendirian di dalam rumah tersebut.
Korban pertama kali ditemukan oleh kakak iparnya yang baru pulang dan melihat korban sudah tergantung di dalam garasi rumah.
Mengetahui hal tersebut, ia langsung membantu menjebol pintu samping dan mengevakuasi korban.
Setelah dievakuasi, korban langsung dilarikan ke RSUD Kepahiang sambil menunggu penjemputan keluarga korban.
Baca juga: Santri Asal Kota Bengkulu Ditemukan Tewas Tak Wajar di Kepahiang
4. PPPK dan Pria 25 Tahun Digerebek di Kos Karang Anyar
Warga Desa Karang Anyar, Kepahiang, Bengkulu, menggerebek pasangan bukan muhrim di dalam kos pada Selasa (10/2/2026).
Kedua pasangan tersebut adalah perempuan berinisial YN (41) yang merupakan PPPK dan pria berinisial RJ (25), warga Kepahiang.
Kanit Pidum Polres Kepahiang, Aiptu Irwansyah, membenarkan adanya kegaduhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepahiang.
Mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Irwansyah juga menjelaskan kondisi pintu kos saat penggerebekan dalam keadaan tertutup.
Atas kejadian tersebut, kedua pasangan diamankan ke Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pasangan tersebut, RJ diketahui kerap berkunjung ke bedengan kos tempat YN tinggal.
Baca juga: PPPK Berstatus Janda dan Duda 25 Tahun Digerebek di Kos Karang Anyar Kepahiang Bengkulu
5. Bando Amin Bingung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melalui tim penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Bupati Kepahiang pada Kamis (12/2/2026).
Penggeledahan tersebut berlangsung di Desa Pematang Donok, Kabupaten Kepahiang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang terhimpun TribunBengkulu.com, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan indikasi tindak pidana korupsi pada masa kepemimpinan mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin.
Indikasi korupsi yang mencuat dan tengah didalami penyidik berkaitan dengan lahan proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kepahiang.
Pantauan di lapangan, tim penyidik Pidsus Kejari Kepahiang masih melakukan penggeledahan di kediaman mantan bupati tersebut guna memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
Usai penggeledahan, Bando mengaku bingung atas adanya dugaan pengurangan lahan tersebut.
"Saya juga bingung, katanya ada pembelian tanah GOR itu tidak sesuai dengan sertifikat awal ada kekurangan. Jelas ada kekurangan lah kita membangun, dulu jalan depan gor itu satu jalur sekarang sudah dua jalur berkurang lah," ucap Bando.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, lahan yang pada perencanaan awal diperuntukkan sebagai terminal Kepahiang dan kemudian dialihfungsikan menjadi Gedung Olahraga tersebut berjumlah 3,3 hektare dengan harga sekitar Rp 450 juta.
"Tanah itu pemda beli dengan masyarakat, dengan luas tiga koma sekian dengan harga 7.500 per meter total anggarannya sekitar Rp 400 juta. Dulu kita plot untuk terminal, sesuai dengan konsultan, karena kita sangat membutuhkan gedung olahraga makanya kita bangun, iya kita alihkan tidak masalah," jelas Bando.
Baca juga: Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin Bingung Rumah Mewahnya Digeledah Kejaksaan: Jalan itu 2 Jalur
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini