Masuk Tambang Ilegal di Lebong, Penambang Asal Jambi Tewas di Kedalaman 100 Meter
Rita Lismini February 15, 2026 03:54 PM

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Tambang emas di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, ditutup sementara setelah memakan korban bernama Komarudin (33). 

Komarudin meninggal di kedalaman 100 meter pada Kamis (12/2/2026) lalu.

Baru tiga bulan merantau ke Lebong untuk mencari emas, Komarudin warga angun Jaya, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi malah bernasib tragis di tambang.

Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Baru, M Taufik, menjelaskan penghentian aktivitas dilakukan untuk memastikan kondisi area tambang aman sebelum kembali digunakan. Setelah material longsor dibersihkan dan kondisi dinilai tidak membahayakan, aktivitas penambangan baru akan dilanjutkan.

“Iya, ditutup sementara sampai semua benar-benar dinyatakan aman," sampai Taufik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, dinding tebing di sekitar Goa Kacamata juga mengalami longsor. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan para pekerja yang melakukan penambangan emas.

Kronologi Penambang Asal Jambi Meninggal Dunia

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani melalui Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar menjelaskan, sebelum kejadian korban datang seorang diri ke lokasi tambang sekitar pukul 08.00 WIB. Setibanya di lokasi, korban masuk ke dalam lubang tambang emas tradisional untuk mencari material emas.

"Sekira pukul 11.30 WIB, saksi yang berada di sekitar lokasi mendengar suara gemuruh dari dalam lubang,”jelasnya kepada TribunBengkulu.com pada Kamis (12/2/2026) siang.

Setelah dicek, korban diketahui telah tertimbun runtuhan batu dan tanah di dalam lubang dengan kedalaman kurang lebih 100 meter dari pintu masuk.

Melihat kejadian itu, saksi meminta bantuan penambang lain yang berada di sekitar lokasi. Proses evakuasi berlangsung sekitar satu jam dengan bantuan warga dan personel kepolisian.

"Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan telah meninggal dunia akibat tertimbun longsoran di dalam lubang tambang,"lanjutnya.

Keterangan Desa dan Kepolisian

Pelaksana Harian Kepala Desa Lebong Tambang, Sahmud SC, menjelaskan bahwa korban merupakan pendatang yang bekerja sebagai penambang tradisional. Ia juga menyampaikan bahwa lubang tambang tersebut sebelumnya telah dilarang untuk dimasuki karena faktor risiko keselamatan.

“Korban ini pendatang dari Jambi, kurang lebih baru tiga bulan di sini dan bekerja sebagai penambang. Aktivitas yang dilakukan saat itu tidak sepengetahuan pihak desa,” jelas Sahmud.

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau para penambang untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak bekerja seorang diri di dalam lubang tambang, terutama di lokasi yang memiliki risiko longsor.

Lokasi tambang tempat kejadian diketahui merupakan lubang lama peninggalan masa lalu. Area tersebut tidak memiliki kepemilikan pribadi, namun masih termasuk kawasan cagar budaya Kabupaten Lebong.

Sebagai informasi aturan hukum di Indonesia secara tegas melarang aktivitas penambangan di area yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Pelestarian cagar budaya dilindungi oleh undang-undang, yang mengutamakan perlindungan fisik dan nilai sejarah di atas pemanfaatan komersial seperti pertambangan. 

Berikut adalah poin-poin aturan utama terkait larangan penambangan di cagar budaya:

  • UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Undang-undang ini menjadi payung hukum utama yang menegaskan bahwa cagar budaya adalah warisan yang harus dilestarikan.
  • Pengalihan fungsi cagar budaya untuk kegiatan pertambangan, termasuk perluasan kilang minyak, adalah bentuk pelanggaran.
  • Sistem Zonasi Cagar Budaya (Pasal 15, UU 11/2010): Pemerintah menerapkan sistem zonasi (Zona Inti, Penyangga, Pengembangan, dan Penunjang) untuk melindungi cagar budaya. Kegiatan penambangan dilarang keras, terutama di zona inti dan zona penyangga, karena dapat merusak fisik dan situs cagar budaya.
  • Sanksi Pidana: Setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya atau melakukan aktivitas yang merusak situs tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
  • Larangan di Kawasan Suaka/Konservasi: Aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan berada di kawasan suaka alam atau cagar budaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • PP No. 1 Tahun 2022: Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai pelestarian dan pengelolaan kawasan cagar budaya agar terhindar dari perusakan. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.