ANEH Bangunan SMAN 1 Bandung Direvisi Bukan Cagar Budaya, Tim Advokasi Pertanyakan Kebijakan Farhan
Kemal Setia Permana February 15, 2026 04:11 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala SMAN 1 Bandung, Tanty Erlianingsih bakal menyurati Pemerintah Kota Bandung, khususnya Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung menyusul perubahan status bangunan SMAN 1 Bandung yang direvisi menjadi indikasi cagar budaya.

Hal tersebut disampaikan tim advokasi SMAN 1 Bandung, Arief Budiman saat ditemui di SMAN 1 Bandung, Minggu (15/2/2026).

Menurut Arief, SMAN 1 Bandung dan SMAK Dago masuk dalam kategori bangunan cagar budaya golongan A berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2018. 

Namun anehnya, ternyata kepala sekolah minggu lalu diinformasikan adanya perda baru yang dikeluarkan Wali Kota Bandung, M Farhan, soal Perda Nomor 6 tahun 2025 tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya yang isinya SMAN 1 Bandung menjadi dugaan (indikasi) cagar budaya.

Baca juga: Kasus Lahan SMAN 1 Bandung Mencuat Lagi, Tim Advokasi Pertanyakan Legalitas Badan Hukum PLK

"Kami mendorong (bangunan) SMAN 1 Bandung ini untuk menjadi cagar budaya. Kami sudah bersurat untuk segera dikategorikan cagar budaya. Rencananya juga, kami bakal advokasi ke wali kota dan Disbudpar kota Bandung," kata Arief.

Tim hukum IKA SMAN 1 Bandung, Arnold Siahaan, juga mengajak para alumni dan semua pihak mendukung dan bergerak kembali untuk SMAN 1 Bandung saat ini, termasuk adanya kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang dirasakan aneh.

"Kami berjuang pertahankan SMAN 1 Bandung. Tapi, Farhan (Wali Kota) menyebut SMAN 1 Bandung ini bukan cagar budaya. Jadi, kami harus melawan itu," katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.