TRIBUNSUMSEL.COM - Akhirnya terungkap dan meninggalkan luka mendalam bagi banyak pihak, tabir kematian ZAAQ (14), siswa SMP Negeri 26 Kota Bandung.
Ternyata menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan secara keji oleh teman lamanya sendiri, YA (16), di kawasan reruntuhan eks objek wisata Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, remaja tersebut .
Aksi tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan telah dirancang dengan matang ungkap polisi.
YA bahkan sudah menyiapkan senjata tajam berupa sangkur dan belat sejak berangkat dari Garut, dengan tujuan menghabisi nyawa korban.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menjelaskan, peristiwa mengerikan itu terjadi pada Senin (9/2/2026).
Korban dijemput seusai pulang sekolah dan diajak ke lokasi sepi di eks Kampung Gajah yang kini terbengkalai.
Di tempat itulah pelaku meluapkan dendamnya. Korban terlebih dahulu dihantam menggunakan botol yang ditemukan di sekitar lokasi hingga mengalami luka robek serius di bagian kepala.
Tak berhenti di situ, YA kemudian mencabut sangkur yang telah disiapkannya sejak dari Garut.
“Pelaku secara keji menusukkan pisau sebanyak delapan kali ke bagian perut korban,” ujar AKBP Niko dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Tusukan bertubi-tubi itu membuat korban tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, YA bersama rekannya APM (17) meninggalkan jasad ZAAQ di semak belukar. Keduanya kemudian kembali ke Garut seolah tidak terjadi apa-apa.
Jasad korban dibiarkan terlantar selama lima hari hingga akhirnya ditemukan pada Jumat (13/2/2026) malam oleh dua konten kreator yang sedang mencari lokasi syuting di kawasan tersebut.
Penemuan itu langsung menggegerkan warga dan memicu penyelidikan intensif dari kepolisian.
Motif pembunuhan ini pun terbilang tragis dan menyayat hati. Polisi menyebut pelaku nekat menghabisi korban hanya karena sakit hati setelah ZAAQ ingin mengakhiri pertemanan mereka.
“Pelaku merasa sakit hati karena korban memberikan pernyataan sikap untuk menghentikan pertemanan,” kata Kapolres.
Rasa sakit hati itu kemudian berubah menjadi rencana pembunuhan yang dilakukan dengan cara sangat sadis.
Berkat hasil olah tempat kejadian perkara dan kerja cepat tim Resmob, YA dan APM berhasil diringkus di Kabupaten Garut pada Minggu (15/2/2026) dini hari, kurang dari 1x24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kini kedua pelaku dijerat pasal berat terkait pembunuhan berencana.
Meski masih di bawah umur, keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta tambahan jeratan UU Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena kekejaman dilakukan oleh remaja terhadap teman dekatnya sendiri, hanya dipicu persoalan putus pertemanan.