SURYA.co.id – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang sempat menimbulkan polemik nasional.
Ia meluruskan ucapannya terkait penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya disebut sebagai instruksi Presiden.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung kepada Saifullah Yusuf dan Presiden Prabowo Subianto.
"Saya selaku Wali Kota Denpasar, saya memohon maaf kepada bapak Presiden dan juga bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan, bapak presiden menginstruksikan kepada menteri sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar," kata Jaya Negara, Sabtu (14/2/2026) dikutip SURYA.co.id dari Kompas.TV.
Sebagai kepala daerah dengan rekam jejak panjang, Jaya Negara menegaskan tidak ada maksud tertentu di balik pernyataan tersebut.
Ia memilih bersikap terbuka dan bertanggung jawab, sejalan dengan etika kepemimpinan publik.
"Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami, adalah bapak presiden mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN, yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien," ujarnya.
Ia menekankan bahwa konteks yang dimaksud adalah kebijakan nasional berbasis data, bukan perintah langsung penonaktifan bantuan.
Jaya Negara menjelaskan bahwa rujukannya adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial.
"Berdasarkan data ini adalah keputusan Menteri Sosial Nomor 4, Poin C yang disebutkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1 sampai 5."
Penjelasan ini menegaskan bahwa penyesuaian penerima PBI bersifat administratif dan berbasis regulasi, bukan keputusan sepihak pemerintah daerah.
Permintaan maaf Jaya Negara disampaikan setelah Menteri Sosial menyatakan keberatan atas pernyataan yang dianggap menyesatkan publik.
Saifullah Yusuf bahkan telah mengirimkan surat resmi untuk meluruskan isu tersebut.
"Saya terus terang menyesalkan pernyataan salah satu wali kota, yang menyatakan seakan-akan penonaktifan PBI merupakan instruksi presiden," ucap Mensos.
Langkah klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan sosial nasional.
Di luar polemik ini, rekam jejak I Gusti Ngurah Jaya Negara dikenal solid dan konsisten.
Ia telah mengabdi lebih dari dua dekade di pemerintahan dan politik lokal Denpasar, mulai dari anggota DPRD, dua periode Wakil Wali Kota, hingga menjabat Wali Kota sejak 2021.
Lahir pada 4 Juli 1966, Jaya Negara juga memiliki latar belakang profesional sebagai bankir serta pengalaman panjang di organisasi politik.
Ia aktif memimpin struktur PDI Perjuangan dari tingkat kota hingga provinsi dan meraih Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha 2024, sebuah penghargaan nasional atas dedikasi pelayanan publik.
Dengan rekam jejak tersebut, klarifikasi dan permintaan maaf yang disampaikannya dinilai sebagai cerminan kedewasaan politik serta komitmen menjaga integritas pemerintahan Kota Denpasar.
Riwayat Pendidikan:
Riwayat Organisasi:
Riwayat Jabatan Politik:
Penghargaan: