Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tiga sekolah di Bandar Lampung mandek hingga hampir satu bulan.
Fakta ini membuka persoalan serius pada tata kelola distribusi, terutama di masa transisi dapur dan disiplin administrasi di tingkat bawah.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, menegaskan bahwa kekosongan distribusi selama itu tidak seharusnya terjadi. Setiap hari tanpa MBG, menurutnya, berarti hilangnya kesempatan penguatan gizi bagi anak-anak.
Mandeknya distribusi terjadi di SDN 1 Way Dadi, SDN 1 Harapan Jaya, dan SDN 2 Sukarame sejak 12 Januari 2026.
Ketua Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, menyebut persoalan utama berada pada masa transisi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG.
Idealnya, masa peralihan hanya berlangsung satu hingga dua minggu. Namun di lapangan, dapur lama berhenti beroperasi sementara dapur baru belum siap melayani. Kondisi ini menciptakan kekosongan distribusi yang berkepanjangan.
Selain itu, kendala sertifikasi juru masak turut mempersempit kapasitas produksi. Berdasarkan SOP, satu Dapur MBG hanya boleh memproduksi maksimal 3.000 porsi jika memiliki tenaga bersertifikat. Tanpa itu, kuota harus dipangkas untuk menghindari sanksi.
Dampaknya, sekolah-sekolah di wilayah Sukarame yang harus menanggung akibatnya.
Sony menegaskan bahwa dari sisi pusat, anggaran telah disalurkan sesuai skema. Setiap porsi MBG senilai Rp15.000 dibagi menjadi Rp10.000 untuk bahan baku, Rp3.000 operasional dapur, dan Rp2.000 investasi.
Namun, sistem hanya akan mencairkan dana jika laporan administrasi dan saldo masuk tepat waktu. Keterlambatan pengajuan atau ketidaksinkronan data membuat distribusi anggaran terhambat.
Dengan kata lain, persoalan bukan semata di pendanaan, melainkan pada kedisiplinan dan integritas pelaporan di level pelaksana.
BGN menegaskan bahwa standar operasional tetap harus dijalankan tanpa kompromi, mulai dari kelaikan bahan hingga penggunaan pisau berbeda warna untuk tiap jenis bahan makanan.
Sony juga mengingatkan bahwa sanksi tegas telah diberlakukan. Hingga kini, 40 SPPG telah menerima Surat Peringatan (SP1) akibat masalah operasional dan fasilitas, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Jika tidak ada perbaikan hingga SP2, operasional dapat langsung dihentikan.
( Tribunlampung.co.id )