Satgas Penanganan Demonstrasi Disorot, Fokusmaker Sulsel: Jangan Kebiri Demokrasi!
Ansar February 15, 2026 05:19 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Demonstrasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menuai sorotan dari kalangan aktivis dan masyarakat sipil.

Salah satu tanggapan datang dari Badan Koordinasi Daerah (Bakorda) Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) Sulawesi Selatan.

Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Bakorda Fokusmaker Sulsel, Arialdy Kamal, menilai rencana tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.

“Demonstrasi adalah hak yang dijamin konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," kata dia ke Tribun-timur.com, Minggu (15/2/2026).

"Ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujar Arialdy.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan pembentukan satgas merupakan respons atas posisi Sulsel yang tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat demonstrasi tertinggi di Indonesia.

“Bukan hanya Luwu Raya, tapi se-Sulsel. Kita melihat angka demonstrasi termasuk tinggi, dan itu tidak bagus untuk investasi. Makanya kita akan buat satgas penanganan dan pencegahan dini,” ujarnya.

Menurut Andi Sudirman, satgas akan menjadi jalur komunikasi resmi antara pemerintah dan pengunjuk rasa.

Satgas juga bertugas memetakan aspirasi serta menindaklanjutinya.

Ia menilai stabilitas daerah sangat berpengaruh terhadap kepercayaan investor.

“Paling tidak rasionya kita mau turun. Jangan sampai kita jadi salah satu yang tertinggi di Indonesia. Itu tidak bagus untuk investasi,” katanya.

Ia menegaskan, satgas dibentuk agar aspirasi massa tetap tersalurkan dan tidak berujung kerusuhan.

Harus Jelas Fungsi dan Batasannya

Menurutnya, keberadaan Satgas bisa menjadi langkah positif jika difungsikan sebagai ruang mediasi dan dialog antara pemerintah dan masyarakat saat terjadi aksi unjuk rasa.

Namun, ia mengingatkan agar pembentukan Satgas tidak mengarah pada pembatasan atau kontrol berlebihan terhadap gerakan masyarakat.

“Kalau pendekatannya dialogis, tentu baik. Tapi kalau sampai membatasi atau mengontrol gerakan masyarakat, itu berpotensi mencederai ruang sipil dan kualitas demokrasi di daerah,” katanya.

Pengamanan aksi unjuk rasa selama ini menjadi kewenangan aparat kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam UU tersebut, Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk saat demonstrasi berlangsung.

Karena itu, Arialdy menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka posisi dan kewenangan Satgas agar tidak tumpang tindih dengan aparat penegak hukum.

Stabilitas Bukan Berarti Membungkam Kritik

Bakorda Fokusmaker Sulsel mengakui, stabilitas daerah penting untuk menjaga iklim investasi dan pembangunan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan dalam beberapa tahun terakhir berada di atas rata-rata nasional kawasan timur Indonesia.

Sehingga stabilitas sosial menjadi perhatian pemerintah daerah.

Namun demikian, Arialdy menegaskan stabilitas tidak boleh dimaknai sebagai upaya membungkam kritik.

“Kritik adalah bagian dari demokrasi. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak menjadi alat pembungkaman suara rakyat,” tegasnya.

Dorong Partisipasi Publik

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Bakorda Fokusmaker Sulsel mendorong pemerintah membuka ruang partisipasi publik sebelum kebijakan tersebut diformalkan.

Ia meminta agar unsur mahasiswa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dilibatkan dalam proses perumusan agar kebijakan yang lahir tetap berada dalam koridor negara hukum dan prinsip demokrasi.

“Kami akan terus mengawal kebijakan publik agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan perlindungan hak warga negara,” kata dia. (*)

 

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.