TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tabir gelap pembunuhan ZAAQ (14), siswa SMP Negeri 26 Kota Bandung di eks Kampung Gajah, mengungkap kedinginan mental tersangka YA (16).
Tak hanya tega menghabisi nyawa teman dekatnya, YA juga menyusun alibi licik dengan menyebar narasi palsu seolah-olah korban masih hidup dan menjadi korban penculikan.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, membeberkan bagaimana pelaku mencoba mengecoh keluarga korban dan pihak kepolisian melalui skenario digital yang manipulatif.
Usai menghabisi nyawa ZAAQ dengan delapan tusukan di perut pada Senin (9/2/2026), YA tidak langsung melarikan diri tanpa jejak.
Ia menggasak ponsel dan jaket milik korban yang terjatuh di lokasi kejadian.
Baca juga: Saya Diculik: Skenario Licik YA, Bunuh Siswa SMP 26 Bandung Lalu Kirim Pesan Palsu Pakai Hape Korban
Bukannya mematikan ponsel tersebut, YA justru menggunakannya untuk mengirim pesan singkat ke sejumlah rekan korban.
Pesan tersebut berisi pengakuan palsu bahwa ZAAQ tengah diculik.
"HP korban ini digunakan oleh pelaku untuk memunculkan alibi seolah-olah korban itu masih hidup."
"Dia mengirim pesan ke beberapa rekan korban, menyebutkan 'saya diculik'," ujar AKBP Niko di Mapolres Cimahi, Minggu (15/2/2026).
Kedinginan mental YA semakin terlihat keesokan harinya.
Mengetahui korban hilang, keluarga ZAAQ yang curiga langsung mengumpulkan YA dan APM (17) di hadapan pengurus RT di Garut.
Hal ini dilakukan karena pelaku dikenal sebagai teman dekat korban sejak lama.
Namun, di depan keluarga dan Pak RT, YA dengan tenang melancarkan alibi bohongnya.
"Besoknya dikumpulkan oleh Pak RT, ditanyakan pernah melihat korban tidak, dan pelaku mengaku tidak pernah melihat. Di situ sudah muncul alibi-alibi bohong," jelas Niko.
Setelah merasa sukses menanamkan narasi penculikan kepada rekan-rekan korban, YA kemudian bertindak lebih jauh untuk menghilangkan jejak digitalnya.
Ponsel yang digunakan untuk mengirim pesan palsu tersebut sengaja dirusak oleh pelaku.
"Pelaku ingin memunculkan sosok korban yang seolah-olah masih hidup. Dia yang melakukan semuanya, mengirim pesan 'saya diculik'. Setelah itu, ponsel korban dirusak untuk menghilangkan jejak," tandas Kapolres.
Kini, skenario licik tersebut hancur setelah Tim Resmob Polres Cimahi berhasil meringkus kedua pelaku di Garut.
Kelicikan YA dalam menyusun alibi ini justru memperkuat unsur pembunuhan berencana yang dituduhkan kepadanya, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)