Aturan Baru Menkeu, Dana Desa Tak Lagi Bebas, 58 Persen Khusus untuk Koperasi Merah Putih
M Zulkodri February 15, 2026 06:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah resmi mengubah arah kebijakan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan porsi mayoritas Dana Desa dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dalam aturan tersebut, sebesar 58,03 persen dari total pagu Dana Desa wajib digunakan untuk mendukung implementasi KDMP.

Dengan total pagu Dana Desa 2026 mencapai Rp60,57 triliun, maka sekitar Rp34,57 triliun harus dialokasikan desa untuk pembentukan dan penguatan koperasi tersebut.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 15 Ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa penyesuaian alokasi akibat kebijakan pemerintah untuk mendukung KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, atau secara nasional setara Rp34,57 triliun.

Sisa Anggaran Tetap untuk Prioritas Desa

Sementara itu, sisa pagu sekitar Rp25 triliun tetap menjadi pagu reguler yang dapat dimanfaatkan pemerintah desa untuk berbagai kebutuhan prioritas lainnya, termasuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program sosial.

Dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa Dana Desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan implementasi KDMP.

Penggunaan anggaran tersebut mencakup pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, fasilitas pergudangan, hingga kelengkapan operasional KDMP.

Kebijakan ini menandai pergeseran strategi pembangunan desa yang kini lebih diarahkan pada penguatan kelembagaan ekonomi berbasis koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Skema Penyaluran Dipisahkan

Pemerintah juga mengatur mekanisme penyaluran dana KDMP secara terpisah dari pagu reguler Dana Desa.

Dalam Pasal 22 Ayat (4) dijelaskan bahwa penyaluran dukungan KDMP dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan penyaluran dana.

Proses tersebut harus berdasarkan rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa melalui koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD).

Dengan skema terpisah ini, pemerintah ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana untuk KDMP, sekaligus meminimalkan potensi tumpang tindih penggunaan anggaran.

Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (2) mengatur bahwa penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP harus disahkan sebagai realisasi Dana Desa setiap desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

Apabila terdapat sisa pagu penyaluran untuk dukungan KDMP, dana tersebut akan menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau dapat ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan sesuai kebijakan fiskal yang berlaku.

Insentif Rp1 Triliun untuk Desa Berprestasi

Selain pengaturan alokasi dan mekanisme penyaluran, pemerintah juga menyiapkan insentif khusus bagi desa yang menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan usaha KDMP.

Dalam beleid tersebut, status pembentukan dan performa usaha Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu indikator utama penentuan insentif Dana Desa.

Untuk tahun anggaran 2026, pagu insentif Dana Desa ditetapkan sebesar Rp1 triliun.

Pasal 7 ayat (3) menjelaskan bahwa insentif dapat diberikan kepada desa yang memenuhi kriteria, antara lain memiliki kinerja usaha KDMP yang baik, berada di kawasan perdesaan prioritas, dan/atau memiliki kemampuan fiskal untuk mendukung pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP.

Kebijakan insentif ini diharapkan mendorong kompetisi sehat antar desa dalam mengembangkan koperasi yang produktif, transparan, dan berkelanjutan.

Dorong Transformasi Ekonomi Desa

Dengan porsi lebih dari separuh Dana Desa dialokasikan untuk KDMP, pemerintah ingin menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa.

Skema ini diyakini dapat memperkuat akses permodalan, distribusi barang, hingga pemasaran produk lokal.

Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai wadah kolektif yang mengintegrasikan berbagai potensi desa, mulai dari hasil pertanian, perikanan, kerajinan, hingga perdagangan kebutuhan pokok.

Melalui koperasi, desa diharapkan mampu membangun rantai pasok yang lebih efisien dan meningkatkan nilai tambah produk lokal.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat ekonomi kerakyatan dan mengurangi ketimpangan antarwilayah.

Dengan dukungan anggaran yang signifikan serta skema insentif berbasis kinerja, pemerintah berharap KDMP dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di tingkat desa.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai implementasi kebijakan ini perlu diiringi pendampingan teknis dan pengawasan ketat agar penggunaan dana tepat sasaran.

Kapasitas sumber daya manusia di desa juga menjadi faktor krusial dalam memastikan koperasi tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar berjalan produktif dan berkelanjutan.

Dengan regulasi baru ini, tahun 2026 diproyeksikan menjadi momentum transformasi pengelolaan Dana Desa, dari sekadar pembangunan fisik menuju penguatan kelembagaan ekonomi desa berbasis koperasi.

Sumber : Kompas.com/Tribunnews.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.