Pengoplosan LPG Bersubsidi Jadi Gas Portabel Dibongkar di Sidoarjo, Sita Ribuan Kaleng Gas 235 gram
Dyan Rekohadi February 15, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Praktik haram pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi menjadi gas portable ukuran 235 gram terbongkar.

Bisnis ilegal yang berada di Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu digerebek petugas Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Dari lokasi, petugas berhasil menyita 13 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi.

Petugas juga mengamankan pelaku berinisial M, pria 37 tahun yang sudah sekira dua tahun menjalankan bisnis haram tersebut.

“Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Minggu (15/2/2026).

Baca juga: Inovasi Cekatan SIM Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo, Makin Mudah Ikuti Ujian Praktik SIM

 

Laporan Masyarakat

Diceritakan, pengungkapan perkara ini bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada 6 Februari 2026 lalu.

Penyelidikan itu dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.

Dan ternyata benar, di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap kirim.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, didapatkan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung gas portable.

Sejumlah alat itu termasuk regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press.

Baca juga: Ada Satgas Perizinan Pesantren di Sidoarjo, Apa Saja Tugasnya?

 

Awal Mula Praktik Transfer Gas Ilegal

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun.

Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal.

Namun setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut.

Semakin hari, produksinya semakin besar.

Padahal, ide dan kemampuan melakukan pemindahan gas itu hanya diperoleh dari tayangan video di YouTube.

Dari bisnis haramnya itu, pelaku mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 4.000 setiap barang.

Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung, sehingga dalam sebulan bisa mencapai ribuan tabung.

Distribusi atau area penjualannya menyebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, omzet yang diperoleh dari bisnis ilegalnya itu diperkirakan mencapai Rp 30 juta per bulan.

Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Tapi usaha itu sekarang harus terhenti setelah aktivitasnya tercium polisi.

Tersangka pun harus meringkuk di dalam penjara dengan jeratan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dia dikenakan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.(ufi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.