Kesaksian Bupati KKT, Buka Dugaan Kebobrokan Relasi di Sidang Korupsi PT. Tanimbar Energi
Mesya Marasabessy February 15, 2026 06:52 PM

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kehadiran Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode Ricky Jauwerissa, dalam kesaksiannya di perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi (TE) berlangsung dinamis dan ketegangan argumentatif. 

Ricky Jauwerissa, dalam perkara ini dihadirkan sebagai mantan Wakil Ketua DPRD KKT bersama dengan saksi Ivonnila selaku Sekretaris DPRD KKT saat itu. 

Mereka berdua memberikan keterangan bersama empat saksi lainnya yang dipanggil secara bergilir oleh Majelis Hakim.

Keempat saksi lainnya ialah, Alwiyah Faldun Alaydrus, selaku Kepala Biro Hukum Provinsi, Ucok Poltak dengan kapasitas Kepala Bidang Perekonomia, Suzy sebagai Kepala Bidang Keuangan BPKAD, dan Daniel Fanumby yang berkapasitas sebagai kepala Sub Bidang Keuangan BPKAD. 

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak, masing-masing Sebagai Hakim Anggota, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/2/2026).

Perkara ini ada tiga terdakwa. Yakni Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019. Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi.

Selanjutnya Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.

Di Pengadilan, Bupati aktif Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, itu memberikan keterangan dari Sore hingga malam sekitar pukul 21.40 WIT. 

Mereka berdua memberikan keterangan setelah saksi Alwiyah Faldun Alaydrus, usai memberikan keterangan sekitar pukul 16.40 WIT. 

Dalam kesaksiannya, Ricky Jauwerissa, menjelaskan adanya kebuntuan pembahasan APBD, salah satunya karena Komisi C menolak untuk penganggaran ke PT. Tanimbar Energi yang dinilai bisnis plen tidak sesuai dengan rancangan BUMD PT. Tanimbar Energi. 

“2020 saya dapat bisnis plen. Angkanya sesuai bisnis plennya berapa saya sudah tidak ingat. Kemudian 2021 saya logout. Dan terhadap pembahasan APBD 2022 saya ikutin dan saya sangat ingat bahwa kami menolak karena RKA atau bisnis plan membahas untuk membuat usaha bawang dan usaha batako. Dan kenapa kami menolak, karena ini tidak sesuai dengan peruntukannya.  Dalam pembahasan itu bahwa Infokom menyampaikan dia punya jalur untuk membuat kincir angin yang kemudian tenaga itu dijual ke PLN. Dan kemudian saya langsung menyampaikan bahwa harusnya Tanimbar Energi membahas seperti ini. Bukan kalian bicarakan jual bawang, jual batako,” ungkap Ricky Jauwerissa dalam keterangan di persidangan. 

Baca juga: Kemiskinan Maluku Turun Jadi 286,86 Ribu Orang Per September 2025

Baca juga: Korupsi Dana TUP Rp. 901 Juta, Kejati Maluku Beberkan Modus Bendahara Kejari SBT

Keterangan Ricky Jauwerissa itulah,  membuka sejumlah fakta memalukan, tentang  praktik  relasi eksekutif dan legislatif dalam pembahasan anggaran, di mana sengketa anggaran diduga ditunggangi kepentingan pribadi.

Petrus Fatlolon secara terang-terangan membongkar adanya dugaan permainan uang dalam pembahasan APBD 2020–2021 antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Menurut Keterangan saksi Ricky Jauwerissa, bahwa terjadi deadlock pembahasan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021, karena komisi C menolak penganggaran pada Tanimbar Energi. Saya menyanggah itu, karena faktanya bukan itu yang mulia. Faktanya karena DPRD saat itu ada tiga kepentingan, dan kepentingan saudara Ricky Jauwerissa, secara pribadi ada satu kepentingan,” sanggah awal Petrus Fatlolon dalam keterang Ricky Jauwerissa di persidangan. 

Keterangan ini pun sempat dibatasi Hakim Ketua, dengan alasan keterangan tersebut akan disampaikan langsung saat pemeriksaan terdakwa nantinya .

Namun Terdakwa Petrus Fatlolon meminta agar hal itu perlu disampaikan langsung, mengingat saksi Ricky Jauwerissa hadir saat itu. 

Dalam kesaksiannya, Petrus Fatlolon membeberkan bahwa deadlock pembahasan APBD bukan sekadar perbedaan kebijakan, melainkan adanya tekanan dan permintaan kepentingan dari anggota DPRD.

Fatlolon menyebutkan  empat hal penting  yang menjadi sumber kebuntuan, mulai dari DPRD menuntut penambahan alokasi dana untuk 25 pimpinan serta anggota,  meminta kenaikan anggaran untuk kegiatan dinas luar,  hingga  adanya  keterlibatan Ricky Jauwerissa dalam permintaan tambahan anggaran

Lebih jauh Fatlolon membeberkan,  jatah uang tunai  yang diminta para wakil rakyat   adalah sebesar Rp50 juta untuk masing-masing  25 anggota DPRD.

“Berhubung dengan yang bersangkutan ada, Saya menyanggah dulu yang mulia, bahwa terjadi deadlock bukan karena permasalahan BUMD tapi karena kepentingan dewan. Pertama meminta pokirnya bertambah yang mulia, yang kedua perjalanan dinas untuk ditambah, selanjutnya yang bersangkutan meminta untuk mengalokasikan anggaran untuk membayar hutang pihak ketiga, dan juga yang bersangkutan datang meminta uang pada saya sebesar Rp. 50 juta per anggota, dan yang bersangkutan telah mengaku dalam persidangan SPPD Fiktif BPKAD,” jelas Petrus menyanggah keterangan saksi Ricky Jauwerissa.

“Ada yang tidak benar dalam keterangan saksi tadi, bahwa disampaikan terjadi deadlock karena Tanimbar Energi, tapi sesungguhnya terjadi detlok karena kepentingan tadi yang mulia,” tegasnya. 

Direktur Utama PT Tanimbar Energi saat itu, Yohana Lololuan, turut memberikan kesaksian yang mengejutkan. 

Ia menyebutkan bahwa PT Tanimbar Energi kerap dimintai uang oleh Komisi C DPRD yang dikoordinir oleh Ricky Jauwerissa.

Uang tersebut, menurut Lololuan, diberikan agar laporan pertanggungjawaban keuangan perusahaan daerah (BUMD) tersebut dapat lolos tanpa hambatan.

Kejadian itu terjadi pada 2020, di mana ketika mereka membayar, laporan pertanggungjawaban mereka diterima. Sementara untuk periode 2021 dan 2022, karena mereka tidak menempati untuk membayarnya, maka laporan LPJ itu ditolak. 

“Pernyataan saksi bahwa hanya memberikan LPJ untuk tahun 2020, sedangkan menolak LPJ 2021 dan 2022 untuk komisi C. Saat ini saya jujur mengatakan bahwa bukan saja alasan tidak ada keputusan terkait itu yang kami gunakan, tetapi setiap pembahasan kami BUMD dengan Komisi C itu kami dimintai uang dan kami memberikan uang itu kepada Sekretaris Komis C. Nah itu pada tahun 2019 sehingga kami LPJ untuk 2020 itu diterima. Sedangkan untuk 2021 dan 2022 itu tidak kami berikan pada saat meminta uang kepada kami,” ungkap terdakwa Lololuan.

Menanggapi pengakuan-pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa keterangan para saksi akan diuji dan didalami pada sidang berikutnya. 

Hakim menekankan bahwa fakta persidanganlah yang akan membuktikan siapa yang bertanggung jawab.

Saat ini publik menanti pembuktian lebih lanjut atas saling tuding di ruang sidang, apakah pengakuan ini akan berujung pada terungkapnya aktor intelektual yang lebih besar dalam perkara  ini.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.