TEGAS! Jamintel Reda Manthovani Warning Seluruh Kajari di Sumut, Contohkan Penangkapan Kajari Palas
AbdiTumanggor February 15, 2026 07:27 PM

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani mengomentari soal pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, Soemarlin Halomoan Ritonga, pada Kamis (23/1/2026) lalu.

Reda mengatakan, sebelum dicopot, Soemarlin Halomoan Ritonga terlebih dahulu ditangkap atas dugaan pungutan liar terhadap kepala desa. 

Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan dalam acara sosialisasi pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan pelantikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) DPD dan DPC di seluruh Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (14/2/2026) kemarin.

Awalnya, Reda memberi arahan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara untuk tidak memeras kepala desa dalam pengelolaan dana desa.

Lalu, dia mencontohkan soal penangkapan Soemarlin atas dugaan pungutan liar kepada kepala desa. 

"Karena kemarin sudah ada yang kita amankan oknum (Kejari di Palas), karena ya nakut-nakutin kepala desa, itu saya enggak suka itu. Kepala desa sekarang, bisa langsung laporan ke Jamintel, ini saya warning," ujar Reda.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani dalam acara sosialisasi pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan pelantikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) DPD dan DPC di seluruh Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (14/2/2026).

Kata Reda, peristiwa ini harus menjadi contoh bagi Kajari lain agar tidak mengulangi hal serupa.

Peringatan ini juga ditunjukkan kepada daerah lain.

"Sudah ada contoh ini, bukan cuma di sini (Sumut), ada di Jawa Timur, ada di Sulawesi (ada kajari ditangkap karena) yang mempersulit, mengkriminalisasi kepala desa, ya oknum lah minta-minta uang, meras, segala macam,"tegasnya.

Usai acara, Reda membenarkan Kajari yang ditangkap pihaknya saat itu adalah Soemarlin Halomoan.

"Iya (benar), sekarang sudah diamankan di Kejaksaan Agung, kan sudah ada penggantinya kan? Iya (dugaan pungli dana desa) makannya kita amankan, karena itu oknum-oknum kita selesaikan," ujarnya.

Reda berharap ke depan tidak ada lagi oknum Kajari yang nakal.

"Kalau ada oknum Kajari nakal, segala macam-macamnya, mengkriminalisasi Kades atau perangkatnya, mereka bisa melaporkan langsung ke Jamintel dengan aplikasi Jaga Desa, mereka bisa langsung lapor. Kejati (kepala kejaksaan tinggi) enggak tahu itu, mereka lapor saya,"pungkasnya. 

Sebelumnya, Soemarlin Ritonga bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Palas Ganda Nahot Manalu dan Staf Tata Usaha Kejari Palas, Zul Irfan, menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Kamis (23/1/2026).

Mereka diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp 15 juta kepada sejumlah kepala desa di wilayah Padang Lawas. 

"Masih dugaan, (mereka) masih diperiksa di Kejagung sampai saat ini. Tapi memang (pemeriksaan) terkait dana desa," kata Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, Sabtu (24/1/2026) lalu. 

Rizaldi menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diambil alih oleh Kejagung sesuai dengan mekanisme internal yang berlaku di lingkungan Korps Adhyaksa.

"Masih dugaan (kasusnya) dan didalami oleh tim apakah benar atau tidak. Dan diserahkan ke Jakarta (Kejagung) karena begitu mekanismenya dan pemutus ada di sana," ujarnya. Baca juga: SOSOK Reda Manthovani, Guru Besar Hukum dan Jamintel, Mata dan Telinga Jaksa Agung ST Burhanuddin

(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)

Baca juga: Kajari Palas Dicopot dari Jabatannya, Jamintel Beberkan Alasannya 

Baca juga: Kejagung Copot Dua Kajari, Sapta Putra jadi Kajari Deliserdang, Hasbi Kurniawan Kajari Palas

Baca juga: Kejati Sumut Sebut Kajari Deliserdang dan Palas Masih Diperiksa Kejagung

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.